Banjarmasin, BARITO – Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan terus menggencarkan giat sosialisasi terkait aturan dan sanksi yang dikeluarkan oleh Walikota Banjarmasin dalam Perwali nomor 60 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.
Hal itu dikatakannya usai mempimpin pelaksanaan apel di halaman Mapolresta Banjarmasin, Senin, (24/08/2020) pagi. Rachmat mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan anggotanya selama seminggu terakhir.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh personil yang sudah melaksanakan tugas dengan baik dan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya,”ucap kapolresta Banjarmasin.
“Tentunya kita berharap dengan sosialisasi ini masyarakat dapat mengerti dan mengetahui konsekuensi, apabila tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Maka akan mendapat sanksi mulai dari teguran lisan hingga denda administrasi sebesar Rp100 Ribu,”imbuhnya.
Ia juga berpesan kepada personil untuk selalu semangat dalam bertugas dan berikan yang terbaik. Dan yang terpenting selalu menjaga kesehatan diri ditengah kondisi pandemi Covid.
“Pastikan kondisi tubuh kita apabila ada keluhan agar segera berobat, sehingga penanganan awal bisa teratasi dengan baik,” tuturnya.
Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan pembagian masker kepada para personil oleh kapolresta Banjarmasin yang didampingi Wakapolresta AKBP Sabana Atmojo dan para pejabat utama dan kapolsek serta jajaran.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius