Kapolresta Minta Anggota Terus Sosialisasikan Perwali No 60 Tahun 2020

BAGI MASKER-Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan saat membagikan masker usai sosialisasikan  Perwali nomor 60 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19, Senin, (24/08/2020) pagi. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan terus menggencarkan giat sosialisasi terkait aturan dan sanksi yang dikeluarkan oleh Walikota Banjarmasin dalam Perwali nomor 60 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.

Hal itu dikatakannya usai mempimpin pelaksanaan apel  di halaman Mapolresta Banjarmasin, Senin, (24/08/2020) pagi. Rachmat  mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan anggotanya selama seminggu terakhir.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh personil yang sudah melaksanakan tugas dengan baik dan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya,”ucap kapolresta Banjarmasin.

“Tentunya kita berharap dengan sosialisasi ini masyarakat dapat mengerti dan mengetahui konsekuensi,  apabila tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Maka akan mendapat sanksi mulai dari teguran lisan hingga denda administrasi sebesar Rp100 Ribu,”imbuhnya.

 

Ia juga  berpesan kepada personil untuk selalu semangat dalam bertugas dan berikan yang terbaik. Dan yang terpenting selalu menjaga kesehatan diri ditengah kondisi pandemi Covid.

“Pastikan kondisi tubuh kita apabila ada keluhan agar segera berobat, sehingga penanganan awal bisa teratasi dengan baik,” tuturnya.

Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan pembagian masker kepada para personil oleh kapolresta Banjarmasin yang didampingi Wakapolresta AKBP Sabana Atmojo dan para pejabat utama dan kapolsek serta jajaran.

Penulis: Arsuma 
Editor : Mercurius

Related posts

Jaksa fungsional Syamsul Arifin, SH saat memberikan materi hukum tentang pengelolaan sampah kepada undangan yang hadir.

Kejari Banjarmasin Gelar Penerangan Hukum tentang Pengelolaan Sampah

KANTOR Ditreskrimsus Polda Kalsel (Foto Doc)

TPPU Jual Beli Batu Bara: Polda Kalsel Tetapkan 3 Tersangka Termasuk Founder Perusahaan

Sidang perkara suap dan gratifikasi yang mendudukkan mantan Kadis PUPR dan bawahannya kembali menghadirkan beberapa saksi.

Sidang Solhan Cs: Saksi Akui Lelang E-Katalog Atas Perintah Pimpinan