Kapolsek Anjir Pasar Polres Batola Gencar Lakukan Sosialisasi Peraturan Pendisiplinan Bupati Batola

Polsek Anjir Pasar Polres Barito Kuala gencar lakukan sosialisasi dan pembagian Leaflet Peraturan Bupati Batola Nomor 54 TA. 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam  Rangka Percepatan Penanganan Covid-19″ Selasa, (4/8/2020).

 

Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif, S.I.K., S.H., M.H melaksanakan Direktif Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H tentang peraturan pendisiplinan yang dilaksanakan oleh Kapolsek Anjir Pasar IPDA Achwadi, S.Kom., M.M beserta anggotanya mengenai sosialisasi dan pembagian leaflet Peraturan Bupati Batola nomor 54 Ta. 2020 bertempat di Desa Anjir Pasar Kota Kec Anjir Pasar Kab. Batola dengan sasaran pengendara Roda 2, Roda 4 dan masyarakat Anjir Pasar.

 

Kasubbag Humas Polres Batola IPTU Abdul Malik SE pada saat di hubung awak media mengatakan, tujuan Kegiatan ini diharapkan masyarakat Kab. Barito Kuala mengetahui adanya Peraturan Bupati No. 54 Th 2020.

“Mengetahui adaptasi kebiasaan baru dgn selalu disiplin mengikuti protokol kesehatan, berkurangnya jumlah masyarakat yg terpapar virus covid-19,” tuturnya.

Rel

Related posts

Pilih Ketum Baru dan Rumuskan Program Kerja di Musda XVI HIPMI Kalsel

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024