Kapolsek KPL akan Tindak Tegas Sopir Truk yang Demo di Pelabuhan

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Adanya tuntutan dari pihak sopir akan melakukan aksi demo di pelabuhan, disikapi serius oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL), Senin (21/2/2022). Kompol Aryansyah menyatakan akan bertindak tegas terhadap semua pihak yang terlibat.

“Karena sesuai UU No 9 Tahun 1998, warga dilarang melakukan aksi unjuk rasa atau demo di tempat yang telah ditentukan, salahnya pelabuhan. Sebab akan mengganggu perekonomian daerah tersebut, “ingatnya.

Untuk menyikapi beredarnya rencana demo besok melalui media sosial melalui Facebook dan WhatsApp pesan berantai itu mengajak supir-supir di wilayah Pelabuhan Trisakti. Tuntutan melaksanakan demo itu yakni terkait masalah kelangkaan solar.

Kalau dulu pernah ada demo di dalam kawasan pelabuhan di Simpang 4 Wijaya pintu masuk Pelabuhan Martapura dan arah pintu masuk pelabuhan peti kemas. Itu karena masih ditoleransi oleh kapolresta terdulu.

“Jadi Pada kesempatan ini saya sampaikan kepada para supir angkutan darat Pelabuhan Banjarmasin, agar tidak mudah terprovokasi. Agar tidak mudah dihasut oleh oknum-oknum tertentu ataupun orang pihak yang ingin memanfaatkan kesempatan untuk melakukan demonstrasi di pelabuhan, “ingat Aryansyah.

Dia menyatakan boleh saja menyampaikan aspirasi di muka umum itu sudah ditentukan berdasarkan undang-undang 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum itu harus dilakukan di tempat terbuka untuk umum.

Adapun pengecualian larangan tempat-tempat yang tidak boleh dilakukan adalah di lingkungan Istana kepresidenan. Kemudian tempat ibadah, instalasi terkait dengan militer, Rumah Sakit, bandara Pelabuhan, stasiun kereta api, terminal terminal angkutan darat dan objek objek vital nasional itu

Aryansyah menyatakan, dalam Pasal 15 itu kepolisian-TNI harus membubarkan secara paksa, bila melawan akan dipidanakan. “Jadi siapapun yang terlibat nanti pidananya masing-masing dijerat sesuai perannya, mulai dari pelaku anarkis, inisiasi dari demonstrasi tersebut dan korlap koordinator lapangan,”sebutnya.

Termasuk yang pelaku yang menyewakan kendaraan tronton dan memberikan makanan nasi bungkus serta memberikan pinjaman sound system atau yang membiayai, akan dijerat pidana
Apalagi kalau seandainya nanti ada aktor intelektualnya, itu semuanya akan dpanggil periksa.

“Nanti akan kita pidanakan berdasarkan undang-undang peraturan yang berlaku, jadi saya sampaikan masyarakat supir-supir Jangan mudah terhasut. Atau mudah terbawa emosi dan bukan tidak perlu tidak mendukung supir terkait dengan kelangkaan solar, “tambah Kapolsek KPL Polresta Banjarmasin ini.

Terkait penindakan terhadap para pelangsir, pihaknya siap mendukung untuk penambahan kuota BBM tersebut. Pihaknya mendukung aksi demo sipir itu asal sesuai dengan undang-undang yang ada.

“Silakan demo tapi tidak di objek vital negara, tidak di dalam pelabuhan dan sebaiknya dilakukan diluar sepeti di kantor DPRD Kalsel atau Pertamina, “imbaunya.

Dia menyatakan, selama KPL Polresta Banjarmasin melayani dan melindungi para sopir, seperti laporan kehilangan truk dibawa kabur orang tak dikenal. Kami kejar dan tangkap orangnya. Kemudian ada juga supir saat cari makan meninggalkan truknya

Ada juga sopir truk kontainer kuncinya tertinggal di dalam stop kontaknya, dia pergi makan saat pulang makan truknya hilang. Setelah dilacak ternyata sudah dibawa ke Lianganggang.

Ada lagi supir yang diancam menggunakan senjata tajam (sajam) jenis Parang. “Setelag kita cari pengancamnya akhirnya orangnya berhasil diciduk dan dipenjarakan, “bebernya.

Kompol Aryansyah menambahkan pihaknya juga memasang papan Polsek Satu setengah meter di depan simpangan dan kalau malam itu papannya mennyalanya Supaya memudahkan para sopir melapor kalau mereka diganggu oleh premanisme dan pungli.

Termasuk apabila kapal masuk baik itu siang ataupun malam ada antrian kendaraan truk itu pihaknya berjaga supaya mereka tidak ada pungut uang oleh premanisme.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment