Karang Intan, BARITO – Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulan Bencana di Kalimantan Selatan turut disosialisasikan oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin.
Kali ini politisi PDI Perjuangan karib disapa Bang Dhin menggandeng kelompok Karang Taruna di Kabupaten Banjar.
Kegiatan Sosialisasi Perda Kalsel itu diselenggarakan di Bendung Karang Intan Desa Sungai Alang Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar, Ahad (16/1/2022) siang.
“Untuk membantu dari yang ada disekitar kita (desa) saja dulu,” saran Bang Dhin.
Bang Dhin mengatakan bantuan terhadap bencana tidak hanya pada pangan atau pun pakaian layak pakai tapi juga tenaga, selain itu perlu keterampilan dan wawasan dalam menolong orang saat bencana.
“Makanya kalau ada pelatihan dari BPBD atau pun Basarnas, maka Karang Taruna mesti mengirimkan perwakilannya, kemudian ia mengajarkan ilmu itu pada anggota yang lain,” sambungnya.
Lanjutnya selain antisipasi bencana, Karang Taruna juga punya potensi untuk mendorong ekonomi masyarakat dan memajukan desa. Dengan jaringan yang dimiliki, Karang Taruna bisa membantu memastikan hasil UMKM masyarakat melalui berbagai kegiatan.
Sementara Ketua Karang Taruna Kabupaten Banjar Fahrani mengapresiasi Sosialisasi Perda yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Kalsel di wilayahnya.
Ia berhadapan kebersamaan Karang Taruna terus dipupuk dan terus memberikan hasil yang baik untuk masyarakat.
“Selain kita meningkatkan kualitas, kita juga sedang mempersiapkan even Karang Taruna se-Kalsel Tahun 2022 yang nantinya digelar di Kabupaten Banjar,” ungkap Fahrani.
Sementara itu dalam Sosialisasi Perda sekaligus Kemah Bakti itu ada tujuh kelompok Karang Taruna yang ikut. Mereka menggelar berbagai kegiatan untuk meningkatkan wawasan.
Rilis : Humas DPRD Kalsel
Editor : Sopian