Banjarmasin, BARITO – Pembangunan Jalan Usaha Tani di desa Ambawang Kecamatan Batu Ampar Kab. Tanah Laut, ‘makan korban’. Mantan Kepala Desanya Sugiman dan kontraktor pelaksananya Verry Anggriyandi selaku Direktur CV Sumber Jati, kini duduk dikursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Keduanya duduk dikursi pesakitan setelah penyidik menemukan adanya kerugian negara atas pelaksanaan pembangunan jalan usaha tani di Desa Ambawang Kecamatan Batu Ampar sebesar Rp575 juta lebih.
Diseret JPU Bersi SH yang merupakan Kasi Pidsus Kejari Tala, kedua terdakws nampak menunjuk Meixi SH untuk mendampinginya selama persidangan.
Dalam dakwaan yanh dibacakan jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH, diutarakan pada tahun 2017, Desa Ambarawa melaksanakan pembangunan jalan usaha tani dengan nilai Rp817 juta lebih. Untuk melaksanakan pembangunan tersebut Sugiman selaku kepala desa menunjukan pihak ketiga untuk melaksanakan pembangunan tersebut yakni terdakwa Verry Anggriyandi sebagai pemilik CV Sumber Jati.
Disebutkan dalam penunjukan terdakwa Verry sebagai pelaksana pekerjaan, terdakwa Sugiman tidak membuat kontrak namun hanya dilakukan secara lisan, hal ini sebab adanya kaitan kalau Verry merupakan suami dari Sekretaris Desa Ambarang yakni Wulandri.
Dalam dakwaa disebutkan, dalam pelaksanaannya ternyata ada pekerjaan tidak dilaksanakan alias fiktif sehingga terdapat unsur kerugian negra yang mencapai Rp575 juta lebih,
Atas perbutan terdakwa tersebut, JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primairnya.
Sedangkan untuk dakwaan subsidair di patok pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius