GELAR PERKARA– Anggota Polsek Banjarmasin Selatan saat mengawal tersangka anirat pakai kapak yang digelar kapolresta Kombes Pol Sumarto dalam Jumpa Pers, Minggu (25/8) siang. Karena korban meninggal dunia beberapa hari kemudian, dengan pelaku Deny Renaldy dijemput dari Kaltim. (foto:sum/brt)
Banjarmasin, BARITO
Nasib tragis dialami bernama Muhammad Alpian (20), warga Jalan Jalan Pemangkih Tengah RT 03 Kelurahan Pemangkih Tengah Kabupaten Banjar itu karena meninggal dunia, Kamis (23/8) lalu. Tewasnya korban itu karena dianiaya oleh pelaku bernama Deny Renaldi alias Deny (22). Minggu (19/8) sekitar pukul 03.30 Wita.
Namun pelaku seorang buruh harian lepas ini baru dilaporkan ke Polsek Banjarmasin Selatan pada Senin (20/8) pagi. Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Kelayan B Gang Nurul Huda, tepatnya di halaman sekolah MI Nurul Huda RT 7 Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Bermula dari korban tanpa izin pelaku telah memakan nasi bungkus milik pelaku warga Jalan Kelayan B Gang Baja RT 07 Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Hal ini membuat pelaku marah dan melakukan penganiyaan kepada korban, dengan menggunakan kapak sehingga korban mengalami luka bacok di bagian kepala atas. Begitu juga di bagian pipi sebelah kanan sebanyak tiga bacokan dan luka lebam di bagian dahi.
Korban kemudian menjalani rawat inap di IGD RS Ulin Banjarmasin dan akhirnya meninggal dunia Kamis tadi. Karena korban meninggal dunia, penyidik pun kembali mencari pelaku. Hingga melakukan kembali pemeriksaan kepada saksi M Fazar (25) dan Lana (21) hingga mengamankan barang bukti berupa baju dan celana milik pelaku yang ada darah korban.
Setelah kejadian itu rupanya pelaku langsung melarikan diri dan diketahui berada di wilayah Batu Sopang Kabupaten Paser Kaltim. Kemudian dilakukan pendekatan kepada keluarga hingga pada Jumat (24/8) pelaku dapat ditangkap dan dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto dalam Jumpa Persnya, Minggu (25/8) siang mengatakan, pihaknya sangat miris dengan remaja sekarang, hanya karena soal sepele apalagi cuma makanan, korban harus dianiaya berat yang berujung masuk rumah sakit dan akhirnya meninggal.
“Kini pelaku bernama Deny itu dijerat sesuai Pasal 354 KUHP Tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 10 tahun penjara,”tegasnya didampingi Kapolsek Selatan Kompol Najamudin Bustari. ndy