Banjarmasin, BARITO – Abaikan peraturan soal waktu membuang sampah, 44 warga Banjarmasin terpaksa berurusan dengan hukum dan menjalani tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah, Mukyadi S.AP mengatakan, jumlah warga tersebut data yang dihimpun sepanjang tahun 2019 ini.
“Sampai hari ini sudah tercatat 44 kasus pembuang sampah pada siang hari, dan terpaksa kami bawa ke meja hijau,” ujarnya saat ditemui, Kamis (26/12).
Ia menjelaskan, sebenarnya himbauan kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah pada siang hari sudah gencar dilakukan, bahkan disetiap Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sudah terpampang informasi himbauan waktu pembuangan yang telah ditentukan.
“Sesuai Perda masyarakat tidak boleh membuang sampah pada pukul 06:00 Wita hingga 20:00 Wita, selebihnya diperbolehkan,” bebernya.
Ia melanjutkan, kebanyakan masyarakat yang tidak menaati peraturan terjadi pada waktu pagi atau sebelum masyarakat berangkat beraktivitas sehari-hari.
Masyarakat yang melanggar peraturan akan dikenakan jerat pidana denda sesuai dengan yang telah ditentukan atau kurungan penjara paling lama 5 bulan.
“Bagi mereka yang kedapatan membuang sampah tidak sesuai aturan kebanyakan mendapatkan sanksi berupa denda Rp 50 Ribu hingga Rp100 Ribu,” paparnya.
Selain itu daerah yang paling banyak kedapatan pelaku pelanggar peraturan terdapat di daerah, TPS Veteran, dan TPS Malkon Temon.
Penulis: Hamdani