Karena SKT Hasil “Rampok’, Diduga Dakwaan dan Putusan Juga Palsu

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dugaan Surat Keterangan Tanah (SKT) hasil “rampok” yang disinyalir telah menjebloskan masyarakat ke Lapas Teluk Dalam tahun 2013 dan 2016 lalu kini semakin menjadi bola panas.

Salah satu terpidana Muhammad yang merasa tidak terima atas kasus itu kini terus mengungkit perkara tersebut.

Setelah menduga kalau SKT yang dijadikan alat bukti adalah hasil “rampok’, seperti diberitakan beberapa waktu lalu, Muhammad juga akhirnya meyakini kalau dakwaan dan putusan majelis hakim atas dirinya diduga juga palsu.

Alasannya, karena diawali dengan kepalsuan, maka dakwaan dan putusan majelis hakim juga diduga palsu.

Hal itu diutarakan Muhammad yang juga seorang advokad ini kepada Barito Post, Senin (2/9).

Dengan digiringnya berkas ke ruang sidang di PN Banjarmasin lanjut dia, secara hukum berkas perkara surat palsu itu dianggap hasil tindakan perbuatan melawan hukum ( kriminal ).

Baca Juga: MUI Kalsel Harapkan Polri sesuai SOP dalam Pengamanan Pilkada

Sehingga demi hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak punya hak dan kewenangan mendakwa dan melakukan penuntutan.
Demikian juga hakim tidak punya hak dan kewenangan untuk memproses, memeriksa dan mengadili berkas perkara tersebut,”Karena tak punya hak dan kewenangan maka JPU dan hakim sebagai aparatur penyelenggara negara, pada tahun 2013 dan 2016 diduga membuat dakwaan, tuntutan dan putusan palsu. “Yang berakibat masyarakat dijebloskan ke penjara,” katanya.

Tuntutan dan vonis yang dijatuhkan, bukan atas dasar hukum tapi atas dasar hasil kejahatan seperti dugaan pemalsuan berkas/ Surat P 21 no.B-44/Q.3.10/ 2013 dan no.B-3192,3193/ Q.3.10/2016, berkas dakwaan, tuntutan dan putusan.

Dijelaskan, khusus tanah SKT atas nama Asmawi adalah aset pendapatan pemerintah kota Banjarmasin berupa pajak PBB diduga turut dirampok oknum aparat untuk kepentingan mafia dengan LP ilegal no . 40/2016 nama palsu ( atas nama H.Asnawi)

Sehingga dapat disimpulkan tanah masyarakat dan objek PBB diduga dirampok dengan menggunakan berkas perkara surat palsu, dakwaan, tuntutan dan putusan ilegal. “Karenanya demi hukum, dakwaan, tuntutan, dan putusan itu diduga palsu,” cetusnya.

Baca Juga: Kongres ke-III BEM di Amuntai, Dukung Pilkada Kalsel Aman dan Damai

Dan secara hukum pula tambah dia, berkas perkara yang diduga palsu, baik berkas P21, dakwaan, tuntutan dan putusan merupakan tindakan yang disengaja memberikan keterangan palsu, penipuan dan pembohongan publik.
Praktek penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kejahatan dalam jabatan dan HAM, atau dianggap tindakan yang menyesatkan dan pembodohan publik. Sebab tandas dia, seolah olah apa yang dilakukan aparat sebuah kebenaran padahal itu hanya modus atau praktek mafia hukum.

Intinya disini lanjut Muhammad lagi, tanah masyarakat dirampok oleh mafia tanah diduga dibekingi oknum aparat yang dengan sengaja pengguna SHM 2104, warkahnya diduga palsu, SHM 6156. Dan Saksi juga diduga palsu.

“Semua alat bukti palsu tersebut dicantumkan dalam berkas perkara surat palsu, maka secara hukum berkas perkara tersebut dianggap ilegal, dan kami adalah korban kriminalisasi aparat itu,'” ucapnya penuh emosi

Atau praktek pemalsuan berkas pada perkara surat yang diduga dan direkayasa oknum untuk melakukan tindakan kejahatan yakni memberikan, bantuan atau kerjasama terhadap aksi rampok tanah masyarakat dan pengadilan yang mengadili berkas tersebut dianggap peradilan mafia atau praktek pembengkangan konstitusi.

Penulis : Filarianti
Editor. : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Tukang Becak Ditemukan tak Bernyawa di Rumahnya

Manajemen Vivizubaedi Jambi Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Respon Istri Wali Kota Banjarbaru Terkesan Cari Aman

Terjerat Kasus Korupsi Pembangunan RS Kelua, Mantan Kadinkes Tabalong Dihukum 1 Tahun Penjara