Karena Tersinggung Warga Pangeran ini Aniaya Teman Sendiri

PELAKU ANIAYA-FS saat digelar kasus pelaku penganiayaan oleh Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Perdana Putra didampingi Kanit Reskrim Ipda Wisnu Prasetyo, Kamis (25/8/2021) pagi. (foto:sum/brt)

Banjarmasin, BARITO – Pria berinisial FS (30) ini hanya bisa pasrah saat dijemput polisi dari dekat rumahnya, lantaran menganiaya korban yang juga teman beda RT, Selasa (13/7/2021) malam sekitar pukul 20.30 Wita lalu. Pelaku ini menganiaya korban dengan cara memukul wajah dan mata sebelah kanan hingga kepala serta menendang perut Syairuddin juga warga Pangeran.

Dia nekat melakukan penganiayaan itu di seputaran Jalan Pangeran Banjarmasin Utara, hingga dilaporkan korban ke polsek setempat. Selanjutnya setelah korban diminta visum dari dokter RS Moch Ansari Saleh, baru ditindaklanjuti pihak penyidik.

Namun karena permasalahan yang dilaporkan tidak jelas motifnya, sehingga pihak polsek Banjarmasin Utara disamping banyak kegiatan vaksinasi Covid-19 hingga pengejaran terhadap pelaku ini tertunda.

Selanjutnya Senin (23/8/2021) tadi pihak polsek berhasil mengamankan pelaku dekat rumahnya saat mau pergi. Setelah diamankan dan diintrograsi pelaku mengakui perbuatannya menganiaya korban.

Setelah dicek dam ricek ternyata penganiayaan itu hanya salah paham, hingga setelah dikumpulkan saksi dan bukti visum baru penyidikan ditingkatkan.

Dari pengakuan FS, dirinya kesal karena sedang ada pikiran yakni anaknya sedang sakit di rumah sakit. “Kebetulan di rumah teman pelaku ada korban sedangkan main game di ponsel. Namun karena sering ketawa sambil melihat saya hingga terjadilah pemukulan itu, “ujarnya saat itu lagi pikiran kacau dan emosi.

Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Perdana Putra didampingi Kanit Reskrim Ipda Wisnu Prasetyo, Kamis (25/8/2021) mengatakan, penganiayaan itu cuma miskomunikasi. “Korban waktu itu main game disamping pelaku yang sedang kalut atau pikiran masalah keluarga “bebernya.

Dia menambahkan, korban tidak ada maksud menertawakan pelaku hingga terjadi penganiayaan tersebut. “Kini pelaku aniaya itu dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan,”pungkas Kompol Indra.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Related posts

Besok, Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan Resmi Gantikan Irjen Pol Winarto jadi Kapolda Kalsel

Jelang Pleno Terbuka, Kapolres HST Monitoring ke Setiap Kecamatan Amankan Kotak Surat Pilkada 2024

Usai Sidang, Saksi Penganiayaan Diciduk Paksa Petugas Kepolisian Banteng