Karlie Hanafi : Banyak Kasus Di Masyarakat, Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Masih Terjadi

Anggota DPRD Provinsi Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH saat melakukan Sosialisasi Peraturan tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa Karya Makmur, Kecamatan Tabukan, Kabupaten Batola beberapa waktu lalu.(foto : ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH mengatakan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih banyak terjadi, itu terlihat dari banyaknya kasus yang terjadi di masyarakat.

Hal itu dikatakan Karlie Hanafi Kalianda kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis (19/1/2023) setelah sebelumnya menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan/Peraturan Perundang-undangan tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa Karya Makmur, Kecamatan Tabukan, Kabupaten Barito Kuala (Batola).

“Untuk menekan bahkan mencegah kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka sosialisasi tetap harus dilakukan,” tambahnya.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalsel ini melanjutkan, hal itu sejalan dengan DPRD Provinsi Kalsel sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang merupakan salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, salah satunya ditugasi untuk menjalankan fungsi legislasi.

Baca Juga: Musda MAPPI, Paman Birin : Penilai Berandil Besar untuk Pembangunan

“Pelaksanaan fungsi tersebut dilakukan dengan menjalankan tugas dan kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah yang sudah diundangkan,” terangnya.

Lanjut politisi santun ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD di Pasal 17 ayat 1 juga menyatakan bahwa DPRD harus mensosialisasikan Peraturan Perundang-undangan kepada masyarakat.

“Berbagai ketentuan Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa DPRD harus menyebarluaskan atau mensosialisasi Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan termasuk soal pemberdayaan perempuan dan  perlindungan anak,” jelasnya.

Ia mengingatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhal atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Baca Juga: Perpanjang MoU Perdata dan TUN, Upaya DPRD Kalsel Optimalisasi Tupoksi

Karlie Hanafi menegaskan, anak sebagai tunas bangsa, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus, sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakukan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

“Setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dam diskriminasi seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945,” demikian Karlie Hanafi.

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

 

 

Related posts

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Komisi III DPRD Kalsel Minta Dukungan Kementerian PUPR Realisasikan Pembangunan TPST Regional Banjarbakula