Karlie Hanafi : BUMDes Berperan Majukan Potensi Lokal

v Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH MH saat menyampaikan materi Sosialisasi tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kecamatan Mekarsari Kabupaten Batola, Kamis (18/1/2024).(foto : ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH mengatakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berperan dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat dan memajukan potensi lokal.

Hal itu ia sampaikan dalam perbincangan dengan wartawan di Banjarmasin, Jumat (19/1/2024) setelah sehari sebelumnya, Kamis (18/01/2024), politisi Golkar ini melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang BUMDes di Aula Kecamatan Mekarsari, Kabupaten Barito Kuala (Batola).

“BUMDes merupakan inisiatif penting dalam menggerakkan ekonomi di wilayah pedesaan,” tambahnya.

Politisi santun ini mengatakan juga pemerintah desa dapat mendirikan BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Lanjutnya karena BUMDes adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.

“Keberadaan BUMDes bisa menjadi tulang punggung perekonomian desa guna mencapai peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” katanya.

Baca Juga: Hadirkan Toto Tewel, Eddie Kemput, Rere dan, Denny Ireng, Ophie Danzo serta 10 Band Rock Banua, Konser Sang Legenda Siap Digelar di Banjarbaru

Dalam paparannya Karlie Hanafi juga mengatakan keberadaan BUMDes sebagai salah satu upaya mengatasi permasalahan-permasalahan yang terjadi di desa, terutama lingkup kesejahteraan. Sedangkan peraturan yang mengatur tentang keberadaan BUMDes tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 4 Tahun 2015  tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran BUMDes. Permen Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan Pembinaan dan Pengembangan dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Bumdes/Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.

BUMDes itu sendiri, katanya merupakan usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa dan berbadan hukum.

“Pemerintah Desa dapat mendirikan BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Pembentukan BUMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa,” ungkapnya.

Dikatakan juga peran BUMDes mendukung kemandirian ekonomi desa, yaitu peran terkait aspek pelayanan berimplikasi terhadap kemandirian ekonomi desa. Peran BUMDes tekait aspek akuntabilitas berimplikasi terhadap meningkatnya Pendapatan Asli Desa dan semua itu adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kata Karlie Hanafi.

Dikatakan juga sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang BUMDes di Kecamatan Mekarsari, Kabupaten Batola ini dihadiri Plh Camat setempat, Mohtar Aini, S.Sos serta dihadiri Kepala Desa se-Kecamatan Mekarsari, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kepemudaan, organisasi wanita serta masyarakat umum lainnya.

Sementara, Kepala Dinas PMD Kabupaten Batola yang diwakili Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Usaha, Mardla Rijali, SIP selaku narasumber dalam kegiatan sosialisasi itu antara lain mengatakan keberadaan BUMDes dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan, yang hasilnya dapat memperkuat ekonomi desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, seperti yang diatur dalam PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, pasal 78 ayat 1.

Dikatakan juga BUMDes mengelola atau menjalankan usaha desa, yaitu jenis usaha berupa pelayanan ekonomi desa, seperti usaha jasa, penyaluran Sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian serta industri dan kerajinan rakyat.

Menurut dia, BUMDes tidak berdiri secara ekslusif atau tetapi didirikan melalui Peraturan Desa bersama BPD yang dalam pengelolaannya berdiri sendiri, namun masih dalam naungan pemerintah desa karena pendapatan dari setiap unit usaha yang dikelolo Bumdes masuk dalam PAD Desa dan kemudian dana tersebut disalurkan untuk membangun berbagai fasilitas dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.

“BUMDes juga diharapkan bisa menjadi tulang punggung perekonomian desa guna mencapai peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” kata Mardla Rijali.

Dia juga membeberkan sedikitnya ada tujuh bidang usaha BUMDes yang menguntungkan untuk dijalankan dan dikembangkan di desa, yaitu pertanian dan peternakan organic, agrowisata dan ekowisata, pengolahan produk olahan lokal, pusat pelatihan dan workshop, pariwisata dan kuliner serta produksi energi terbarukan.

“Masih banyak lagi bidang usaha yang bisa dilaksanakan dan dikembangkan di pedesaan. Yang jelas pemilihan bidang usaha BUMDes harus didasarkan pada potensi, kebutuhan dan preferensi masyarakat desa,” pungkas Mardla Rijali.

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

PBFI Kalsel Usulkan Nomor Pertandingan PON Pada Porprov 2025 Tala

Jalan Komplek Dijadikan Jalan Raya, Warga Citra Land Resah dan Menuntut Sekolah Citra Mitra Kasih

Wamen Perdagangan Tetapkan Pasar Pandu Pasar yang SNI