Karlie Hanafi Gandeng UPTD PPA Sosialisasikan Perlindungan Anak

SOSIALISASI PERLINDUNGAN ANAK-Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH saat menyampaikan materi Sosialisasi Peraturan tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Desa Baliuk Kecamatan Marabahan Kabupaten Barito Kuala, Kamis (1/2/2024).(foto : ist)

Marabahan, BARITOPOST.CO.ID – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH menggandeng Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Barito Kuala (Batola) untuk mensosialisasikan Peraturan Perundangan-undangan tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Seperti pada kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Desa Baliuk, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Batola, Kamis (1/2/2024).

Dikesempatan itu materi selain disampaikan oleh Karlie Hanafi, juga dihadiri Kepala UPTD PPA Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kabupaten Batola, Ir H Subiyarnowo yang bertindak selaku nara sumber.

Kegiatan sosialisasi yang dihadiri Kepala Desa Baliuk, Rizhiuani, SAP, sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat serta mayoritas kaum ibu ini, Karlie Hanafi mengatakan setiap anak yang masih dalam asuhan orang tua, wali atau pihak lainnya mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi dan eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekarasan dan penganiayaan.

“Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, antara lain diatur dalam Undang-undang tentang KDRT Nomor 23 Tahun 2004. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 serta Perda Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” jelasnya.

Politisi senior Golkar ini menambahkan sedangkan yang dimaksud Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat PPA adalah upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.

Pada kesempatan itu dijelaskan juga tentang pengertian anak, perlindungan anak, keluarga serta yang dimaksud dengan orang tua berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Kodim 1002 HST Gelar Apel Pengamanan Pemilu 2024 Bersama Panglima TNI Secara Vicon

Dia menjelaskan, yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk pula yang masih berada dalam kandungan.

“Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup. Tumbuh, berkembvang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perklindungan dan kekerasan dan diskriminasi,” bebernya.

Sedangkan yang dimaksud dengan keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami isteri atau suami isteri dan anaknya atau ayah ibu dan anaknya atau ibu dan anaknya atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.

Sementara yang dimaksud orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung atau ayah dan/atau ibu tiri atau ayah dan/atau ibu angkat, jelas Karlie Hanafi.

Sedangkan narasumber Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Batola, Ir H Subiyarnowo, antara lain menjelaskan UPTD PPA yang dipimpinnya berfungsi menyelenggarakan layanan pengaduan masyarakat, pengjakauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban.

“Visi UPTD PPA adalah terwujudnya perempuan dan anak di Kabupaten Batola sebagai warga negara yang bermatabat dan terhormat sesuai hak azasi manusia,” jelasnya.

Baca Juga: Barito Putera-Borneo FC Imbang, Elite Pro Academy (EPA) Liga 1 2023/2024

Sedangkan misi UPTD PPA Kabupaten Batola memberikan layanan masalah tindak kekerasan terhadap peremouan dan anak. Membangun Gerakan bersama untuk mencegah/menghapus kekerasan dan traffieking terhadap perempuan dan anak serta menjadikan UPTD PPA sebagai basis pemberdayaan perempuan dan anak secara prefentif, kreatif, rehabilitative dan pronotif.

Tujuannya, katanya melanjutkan adalah untuk memberikan pelayanan bagi  perempuan dan anak korban kekerasan dan bnerupaya memberikan kontribusi dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam rangka terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.

“Setiap anak selama diasuh orang tua, wali atau pihak laimn yan bertanggung jawab, berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan,” jelas Subiyarnowo.

Sedangkan kewajiban dan tanggungjawab keluarga dan orang tua adalah mengasuh, memelihara, mendidik dan mellindungi anak. Kemudian menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya serta mencegah terjadinya perkawinan pada usia dini, kata Subiyarnowo.

 

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Hery Kadiskominfo Batola: Crisrt Adalah Upaya Konkret Amankan Informasi

Yayasan Hasnur Center Siapkan Lapangan Kerja dan Pemberdayaan Masyarakat

Meriahkan HUT DWP ke-25, Antar DWP SKPD Lomba Senam