Karlie Hanafi Harapkan Rakyat Indonesia Pahami Empat Pilar Kebangsaan

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SHMH saat menyampaikan materi Sosialisasi tentang 'Empat Pilar Kebangsaan' di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batola di Marabahan, Senin (24/6/2024).

Marabahan, BARITOPOST.CO.ID – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH menegaskan kumpulan nilai-nilai luhur yang terangkum dalam “Empat Pilar Kebangsaan” harus dipahami oleh seluruh lapisan rakyat Indonesia.

Penegasan itu disampaikan Karlie Hanafi dalam Sosialisasi Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-nilai Ideologi Pancasila di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Kuala (Batola) di Marabahan, Senin (24/6/2024).

Kegiatan sosialisasi yang mengangkat tema “Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila” menghadirkan nara sumber  Staf Ahli DPRD Provinsi Kalsel Drs H Puar Junaidi, S.Sos, SH, MH dihadiri  segenap jajaran DLH Kabupaten Batola.

Karlie menambahkan, empat pilar kebangsaan yang terdiri dari Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika, selain harus dipahami juga menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, sejahtera dan bermartabat.

Empat pilar tersebut, lanjutnya tidak memiiki kedudukan sederajat, setiap pilar memiliki tingkat, fungsi dan konteks yang berbeda.

“Empat pilar tersebut merupakan prasyarat minimal bagi bangsa Indonesia untul berdiri kokoh dan meraih kemajuan berlandaskan karakter kepribadian bangsa Indonesia sendiri demi tecapainya kehidupan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur,” jelas politisi senior Partai Golkar ini.

Pada kesempatan itu sesuai dengan tema yaitu Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila,   Puar Junaidi menjelaskan Pancasila merupakan  ideologi dan dasar negara yang memiliki fungsi sangat fundamental dan juga disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Puar menjelaskan, Pancasila bersifat yuridis formal yang  mengharuskan seluruh peraturan perundang-undangan berlandaskan pada Pancasila.

“Pancasila sebagai dasar filosofis dan sebagai perilaku kehidupan, artinya Pancasila merupakan falsafah negara dan pandangan atau cara hidup bagi bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga menjadi identitas atau jati diri bangsa Indonesia serta merupakan rujukan, acuan, sekaligus tujuan dalam pembangunan karakter bangsa,” jelasnya.

Puar juga menjelaskan secara panjang lebar arti yang terkandung dari sila-sila Pancasila, termasuk makna yang terkandung pada lambangnya. Penjelasan mantan anggota DPRD Kalsel ini disimak dengan serius oleh peserta sosialisasi.

 

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Calon Bupati Batola 3 Pasang, Nasrullah Akademisi ULM ‘Idealnya Debat 3 Kali’

Peringatan HUT Kecamatan Marabahan, Pj Bupati Dinansyah Sampaikan Pantun Ucapan Selamat

Sekda Zulkifli Dorong Konsep Penataan Kota Marabahan