Karlie Hanafi Ingatkan Kebutuhan Mendesak Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kalsel

Karlie Hanafi Ingatkan Kebutuhan Mendesak Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kalsel

Banjarmasin, BARITO – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH mengingatkan pemberian perlindungan dan pemberdayaan petani di Provinsi Kalimantan Selatan merupakan kebutuhan yang sangat mendesak, selain itu sejalan dengan tekad pemerintah daerah ini untuk menjadikan Provinsi Kalimantan Selatan sebagai daerah penyangga ketahanan pangan nasional.

Menurut Karlie Hanafi keberadaan petani sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan kontribusi bagi keberlangsungan pemenuhan swasembada pangan, kedaulatan pangan, ternyata masih banyak yang belum berdaya dan mendapatkan upaya perlindungan.

Hal itu diungkapkan Politisi Golkar ini saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Desa Puntik Dalam Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala, Selasa (7/9/2021).

Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan ini menghadirkan narasumber Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura Kabupaten Barito Kuala Ir Murniati, MP dihadiri Camat Mandastana Ahmad Husaini, Kepala Desa Puntik Dalam Sutrisno serta sekitar 50 orang warga setempat.

Karlie Hanafi mengatakan tidak bisa dipungkiri selama ini para petani telah memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan pertanian dan pembangunan ekonomi pedesaan, karena itu petani sebagai pelaku pembangunan pertanian perlu diberi perlindungan dan pemberdayaan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang guna mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan secara berkelanjutan.

Lanjutnya dengan adanya Peraturan Perundang-undangan ini akan memberikan panduan atau arahan bagi stakeholder terkait baik di tingkat pusat maupun daerah, sehingga perlindungan dan pemberdayaan petani di pedesaan dapat betul-betul dirasakan dan dinikmati manfaatnya oleh para petani.

Sementara Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura Kabupaten Barito Kuala Ir Murniati, MP selaku nara sumber menyampaikan materi antara lain kelembagaan pertanian yang melayani kebutuhan petani dalam skala besar, jaminan sarana dan prasarana, kepastian berusaha, kebijakan impor, ganti rugi bila gagal panen dan lain-lain.

Sosialisasi peraturan perundangan ini mendapat tanggapan serius dari peserta yang sebagian besar memang mengandalkan mata pencahariannya dari bidang pertanian.

 

Rilis  : DPRD Kalsel
Editor : Sopian

Related posts

Hapus Sekat Kesukuan, ULM Bagian NKRI dan Bangun Prestasi

Pulang Haul, Hati Tenang, Perut Kenyang

Pilih Ketum Baru dan Rumuskan Program Kerja di Musda XVI HIPMI Kalsel