Karlie Hanafi Ingatkan Perlakuan Diskriminatif ke Perempuan dan Anak Berdampak pada Kualitas SDM

by admin
0 comments 2 minutes read

Anjir Muara, BARITO – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH mengingatkan kepada masyarakat bahwa perlakuan diskriminatif dan kekerasan terhadap perempuan dan anak akan berdampak terhadap peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM) di masa yang akan datang.

Pesan ini disampaikan Karlie Hanafi saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diimplementasikan ke Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bertempat di Desa Beringin Jaya Kecamatan Anjir Muara Kabupaten Barito Kuala, Senin (14/3/2022).

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel ini mengatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan bagian dari hak azasi manusia.

“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” jelasnya.

Politisi santun ini menambahkan anak sebagai tunas bangsa, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus, sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak azasi manusia.

Dikatakannya bahwa sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 17 ayat 1 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berwenang membuat kebijakan dalam rangka penyelenggaraan sub urusan pemberdayaan perempuan dan anak.

Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut Karlie maka melalui sosialisasi/penyebarluasan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan antara lain bertujuan untuk memberikan informasi, penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diimplementasikan ke Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada para stakeholder atau pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat. Selain itu juga bertujuan untuk mewujudkan masyarakat maupun subjek hukum yang terkait dengan ketentuan peraturan perundang undangan dapat turut serta mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam sebuah Peraturan Prundang-undangan/Peraturan Daerah.

Kegiatan sosialisasi menghadirkan nara sumber Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlndungan Anak Kabupaten Batola Hj Harliani, SIP, M.Si.

Harliani dalam pemaparannya banyak menyampaikan tentang  hak-hak anak, baik yang sudah terpenuhi maupun terpenuhi, termasuk tentang pelecehan seks maupun kekerasan lainnya terhadap anak-anak.

Kegiatan sosialisasi juga dihadiri Kepala Desa Beringin Jaya, sejumlah guru TK, guru PAUD, para ketua RT serta  masyarakat yang sangat antusias mengikuti jalannya sosialisasi yang dipandu moderator Drs Ahmad Fauzi.

Rilis    : DPRD Kalsel
Editor : Sophan Sopiandi

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment