Belawang, BARITOPOST.CO.ID – Kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Barito Kuala (Batola) dalam tiga tahun terakhir meningkat tajam bahkan ditahun terakhir yaitu tahun 2022 memasuki bulan Desember peningkatannya diatas 100 persen.
Hal itu terungkap dalam Sosialisasi/penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang diimplementasikan ke Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan anggota DPRD Provinsi Kalsel, Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH di Desa Karang Dukuh, Kecamatan Belawang, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Selasa (6/12/2022).
BACA JUGA: Karlie Hanafi Ingatkan Pentingnya Pendaftaran Tanah Untuk Menjamin Kepastian dan Perlindungan Hukum
Sosialisasi menghadirkan nara sumber utama Ir Subiyarnowo Kepala UPTD PPA Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Batola.
Pada kesempatan itu Subiyarnowo mengungkapkan kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Batola menunjukkan trend meningkat.
“Pada tahun 2019 ada 13 kasus, tahun 2021 24 kasus dan tahun 2022 sampai awal bulan Desember ini mencapai 50 kasus atau peningkatannya 100 persen lebih,” jelasnya.
“Peningkatan terjadi karena akses untuk melaporkan kasus yang terjadi cukup gampang. Selain itu masyarakat khususnya yang terkait langsung dengan korban memiliki keberanian, tidak malu untuk melaporkan kasus yang terjadi,” ungkapnya.
Berbagai upaya dilakukan untuk menekan angkka kekerasan terhadap anak, diantaranya dengan melibatkan PKK, dinas-dinas terkait termasuk BKKBN.
Sedangkan yang termasuk kekerasan terhadap anak itu bisa berupa kekerasan fisik, kekerasan fisikhys, pelecehan dan kekerasan seksual, kekerasan ekonomi (penelantaran) serta perdagangan orang.
Sedangkan angggota DPRD Provinsi Kalsel, Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH pada sebelumnya menyampaikan sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 17 ayat (1) Pemerintah Daerah berwenang membuat kebijakan dalam rangka penyelenggaraan sub urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
BACA JUGA: Karlie Hanafi : Pembangunan Karakter Bangsa Butuhkan Komitmen Terhadap NKRI
Karlie melanjutkan, berkaitan dengan hal itu, maka Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan yang dilakukan ini antara lain bertujuan untuk memberikan informasi, penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak yang diimplementaskan ke Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada para stakeholder atau pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu juga bertujuan untuk mewujudkan masyarakat maupun subyek hukum yang terkait dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dapat turut serta mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam sebuah peraturan perundang-undangan/peraturan daerah.
Kegiatan sosialisasi dihadiri Kepala Desa Karang Dukuh, Cahyo Utami Ningsih serta diikuti penuh antusias oleh tidak kurang dari 75 orang warga setempat yang sebagian besar terdiri dari kaum ibu.
Rilis : DPRD Kalsel
Editor : Sophan Sopiandi
2 comments