Karlie Hanafi Minta Masyarakat Laporkan Jika Terjadi Kekerasan Terhadap Anak

Suasana Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Perundangan tentang Perlindungan Anak yang dilaksanakan anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH MH bertempat di Aula Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batola di Marabahan, Jumat (21/6/2024).

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH meminta kepedulian warga masyarakat untuk melaporkan ke aparat berwenang jika terjadi kekerasan terhadap anak.

Permintaan itu, ujar Karlie Hanafi, karena kekerasan terhadap anak masih saja terjadi.

“Saya minta segera laporkan kepada pihak yang berwenang bila terjadi kasus kekerasan terhadap anak,” tegas Karlie Hanafi saat berbincang dengan wartawan di Banjarmasin, Ahad (23/6/2024).

Sebelumnya, Jumat (21/6/2024), Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalsel ini dalam kapasitas sebagai anggota legislatif telah melaksanakan kewajibannya, yaitu menggelar Sosialisasi Peraturan tentang Perlindungan Anak, yang digelar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Barito Kuala (Batola) di Marabahan.

Politisi senior Partai Golkar ini menjelaskan untuk menekan angka kasus kekerasan terhadap anak di Kalimantan Selatan, maka tidak terkecuali di Kabupaten Barito Kuala pengawasan dan pencegahan masif harus dilakukan melalui perlindungan terhadap anak.

Baca juga: Bahas TIK, Prodi Agribisnis Unukase Gelar Kolaborasi Bersama Diskominfo Banjarbaru

Pada sosialisasi itu menghadirkan nara sumber utama Ir Subiyarnowo Kepala UPTD PPA Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Batola.

Dikesempatan itu, Subiyarnowo mengungkapkan kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Barito Kuala menunjukkan trend meningkat.

“Pada tahun 2019 ada 13 kasus, tahun 2021 sebanyak 24 kasus dan tahun 2022 sampai awal bulan Desember ini mencapai 50 kasus atau peningkatannya 100 persen lebih. Sedangkan tahun 2023 lalu juga ada peningkatan kasus yang cukup signifikan,” ungkapnya.

“Peningkatan terjadi karena akses untuk melaporkan kasus yang terjadi cukup gampang. Selain itu masyarakat khususnya yang terkait langsung dengan korban memiliki keberanian, tidak malu untuk melaporkan kasus yang terjadi,” sebutnya.

Lanjutnya berbagai upaya dilakukan untuk menekan angkka kekerasan terhadap anak, diantaranya dengan melibatkan PKK, dinas-dinas terkait termasuk BKKBN. Sedangkan yang termasuk kekerasan terhadap anak itu bisa berupa kekerasan fisik, kekerasan fisikhys, pelecehan dan kekerasan seksual, kekerasan ekonomi (penelantaran) serta perdagangan orang.

Sebelumnya Karlie Hanafi juga mengatakan sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 17 ayat (1) pemerintah daerah berwenang membuat kebijakan dalam rangka penyelenggaraan sub urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Baca Juga: BSF ke-8 Segera Berlangsung, Pemkot Lebih Kenalkan Sasirangan Motif Alami

Karlie Hanafi melanjutkan, berkaitan dengan hal itu, sosialisasi/penyebarluasan peraturan perundang-undangan yang dilakukan ini antara lain bertujuan untuk memberikan informasi, penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diimplementaskan ke Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada para stakeholder atau pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat.

Selain itu juga bertujuan untuk mewujudkan masyarakat maupun subyek hukum yang terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat turut serta mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam sebuah peraturan perundang-undangan/peraturan daerah.

 

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

PBFI Kalsel Usulkan Nomor Pertandingan PON Pada Porprov 2025 Tala

Jalan Komplek Dijadikan Jalan Raya, Warga Citra Land Resah dan Menuntut Sekolah Citra Mitra Kasih

Wamen Perdagangan Tetapkan Pasar Pandu Pasar yang SNI