Karlie Hanafi : NKRI Jamin Kesejahteraan dan Perlindungan Anak

Anggota DPRD Provinsi Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH MH saat melakukan Sosialisasi Rancangan Peraturan/Peraturan Perundang-undangan tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa Lepasan Kecamatan Bakumpai Kabupaten Barito Kuala.(foto : ist)

Bakumpai, BARITOPOST.CO.ID – Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Hal itu dikatakan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH saat melakukan Sosialisasi Rancangan Peraturan/Peraturan Perundang-undangan tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa Lepasan, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Selasa (4/4/2023).

Dikatakannya anak sebagai tunas bangsa, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakukan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Juga: Optimalisasi Penyelenggaraan Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan Batulicin dan Kejari Kotabaru Teken Perpanjangan PKS

Sebelumnya dijelaskannya kegiatan mensosialisasikan peraturan tentang perlindungan anak merupakan salah satu wujud dari fungsi legislasi yang dijalankan oleh DPRD melalui para wakil rakyatnya.

“Pelaksanaan fungsi tersebut dilakukan dengan menjalankan tugas dan kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah yang sudah diundangkan,” jelasnya.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalsel ini menegaskan hal itu sejalan dengan DPRD Kalsel sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang merupakan salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, salah satunya ditugasi untuk menjalankan fungsi legislasi.

“Pelaksanaan fungsi tersebut dilakukan dengan menjalankan tugas dan kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah yang sudah diundangkan,” terangnya.

Sementara, katanya melanjutkan, Peraturan DPRD Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD di Pasal 17 ayat 1 juga menyatakan bahwa DPRD harus mensosialisasikan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat.

“Berbagai ketentuan Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa DPRD harus menyebarluaskan atau mensosialisasi Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan termasuk soal pemberdayaan perempuan dan  perlindungan anak,” jelas Karlie Hanafi.

Sementara, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kabupaten Batola, Hj Harliani, SIP, M.Si selaku nara sumber menjelaskan yang dimaksud pemberdayaan perempuan adalah upaya pemampuan perempuan untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya, ekonomi, politik, sosial, budaya, agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah, sehingga mampu terlibat dalam pembangunan.

Baca Juga: Di Bulan Ramadhan, Karyawan BPJamsostek Batulicin kembali Berbagi Takjil

Sedangkan yang dimaksud perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi, jelasnya.

“Setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dam diskriminasi seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang Dasar 1945,” beber Harliani.

Dikatakan juga perlakuan diskriminatif dan kekerasan terhadap perempuan dan anak berdampak terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Karena itu, katanya melanjutkan visi dan misi pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, penhormatan, perlindungan, pemenuhan hak dan kewajiban, penegakkan dan pemajuan hak perempuan dan anak dipandang perlu menetapkan kebijakan yang dapat menjamin terselenggaranya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Pada kesempatan itu Harliani juga menjelaskan pencegahan dan penanganan stunting merupakan wujud dari pemenuhan hak dasar anak, yaitu hak hidup, tumbuh dan berkembang, mendapatkan perlindungan, dan partisipasi. Jika seluruh pihak memperkuat sinergi dan bergerak bersama, maka penyelesaian masalah stunting bukanlah hal yang mustahil. Untuk itu mari kita bangun sinergi dan kolaborasi untuk mewujudkan pemenuhan hak anak agar terbebas dari stunting.

“Pengasuhan anak yang baik dan pemenuhan hak mereka juga merupakan kunci utama untuk mencegah stunting. Praktik pengasuhan memiliki peran penting dalam peningkatan perkembangan anak. Adanya interaksi antara orang tua dan anak memberi stimulasi perkembangan secara optimal. Oleh karena itu tugas mengasuh dan memastikan pemenuhan hak anak bukan hanya ibu, akan tetapi ayah dan keluarga anak tersebut. Bagi para ayah, kita harus dapat bersama-sama menyuarakan pentingnya kesetaraan gender dalam pengasuhan. Ayah sebagai kepala keluarga, harus dapat membangun empati, berpartisipasi aktif dalam mengambil keputusan, mempunyai sikap positif dan juga mempunyai pengetahuan luas tentang pengasuhan anak,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi didominasi kaum ibu sebagai peseserta, selain itu juga terlihat hadir Kepala Desa Lepasan, sejumlah ketua RT, tokoh masyarakat serta masyakat umum lainnya.

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Hery Kadiskominfo Batola: Crisrt Adalah Upaya Konkret Amankan Informasi

Yayasan Hasnur Center Siapkan Lapangan Kerja dan Pemberdayaan Masyarakat

Meriahkan HUT DWP ke-25, Antar DWP SKPD Lomba Senam