Karlie Hanafi Optimis BUMDes Bisa Mengungkit Kemandirian Desa

Anggota DPRD Kalsel DR H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan/Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa bertempat di Desa Karang Indah Kecamatan Mandastana Kabupaten Batola.(ist)

Mandastana, BARITO – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan DR H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH menyatakan optimis di masa mendatang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) akan menjadi pengungkit kemandirian desa.

“Dengan status sebagai badan hukum, peran Badan Usaha Milik Desa maupun Badan Usaha Milik Desa Bersama, akan semakin penting,” ungkap Karlie Hanafi.

Hal ini disampaikan Karlie Hanafi di acara Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan/Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa bertempat di Desa Karang Indah Kecamatan Mandastana Kabupaten Barito Kuala, Rabu (3/11/2021).

“Bumdes sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, penyedia layanan publik dan berbagai fungsi lainnya,” tambah Karlie.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel ini juga membeberkan tentang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menegaskan kedudukan Bumdes sebagai badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan asset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan dan atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Barito Kuala Mochammad Azis selaku nara sumber antara lain menyampaikan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM milik desa sebagai landasan hukum bagi pembentukan dan pengelolaan BUM Desa/ BUM Desa Bersama sebagai badan hukum yang pengaturannya disesuaikan dengan prinsif-prinsif koorporasi pada umumnya, namun tetap menempatkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan sebagai pilar utama dalam pengelolaan BUM Desa/BUM Desa Bersama.

Selain itu lanjutnya juga diatur secara rinci perangkat organisasi BUM Desa/BUM Desa Bersama yang terdiri dari musyawarah desa/musyawarah antar desa, penasihat, pelaksana operasional, pengawasan, wewenang dan tugas masing-masing perangkat organisasi BUM Desa/BUM Desa Bersama, tata kerja dan tata hubungan antar perangkat organisasi yang dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya secara profesional, efesien dan efektif serta akuntabel.

Kegiatan sosialisasi mendapat sambutan antusias tokoh masyarakat, sejumlah ketua RT dan puluhan warga Karang Indah. Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Desa Karang Indah Agus Susilo Sudarman dan anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala Ayu Dyan Liliana, AMd.

Rilis    : DPRD Kalsel
Editor : Sopian

Related posts

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka

Musnahkan 79,3 Kg Sabu dan 63.847 Pil Ekstasi, Polda Kalsel Hindarkan 475.677 Jiwa dari Bahaya Narkoba

Bhabinkamtibmas Sungai Lulut Apresiasi Warga yang Bertanam Sayuran di Halaman Rumahnya