Karlie Hanafi Prihatin Banyak yang Abaikan Larangan Eksploitasi Anak

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH MH saat memaparkan materi Sosialisasi tentang Perlindungan Anak di Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Batola di Marabahan.(foto : ist)

Marabahan, BARITOPOST.CO.ID – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH menyampaikan keprihatinannya melihat masih banyak yang mengabaikan larangan eksploitasi pada anak.

Keprihatinan itu disampaikan Karlie Hanafi saat menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Perlindungan Anak yang digelar di Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Barito Kuala (Batola) di Marabahan, Selasa (3/6/2024).

“Bentuk-bentuk eksploitasi pada anak masih sering dijumpai di Indonesia,” ujarnya.

Padahal larangan eksploitasi pada anak sudah diatur dalam undang-undang, lanjutnya, bahkan pelaku bisa dihukum, meski begitu para pelaku seperti tak acuh pada hukum tersebut dan tetap melakukan eksploitasi pada anak-anak demi kepentingannya sendiri.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalsel ini menjelaskan, eksploitasi pada anak adalah perbuatan yang memanfaatkan anak sesuai kehendak untuk kepentingan dirinya sendiri yang dilakukan oleh keluarga atau orang lain dan perbuatan tersebut mengganggu tumbuh kembang fisik dan mental anak.

“Eksploitasi anak yaitu perbuatan yang menghilangkan hak-hak anak,” sebutnya.

Karlie Hanafi juga menyebutkan bentuk-bentuk eksploitasi pada anak dan undang-undang yang mengaturnya, antara lain Pasal 20 UU Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76l UU Nomor 35 Tahun 2014, pencegahan tindakan bullying pada anak usia dini, UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta beberapa peraturan lainnya, termasuk Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kepala UPT PPA Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Batola, Ir H Subiyarnowo selaku narasumber menjelaskan eksploitasi pada anak mulai dari eksploitasi ekonomi, seksual dan sosial.

“Eksploitasi yang cukup sering ditemukan yaitu eksploitasi ekonomi dan seksual,” sebutnya.

Dijelaskannya eksploitasi ekonomi pada anak, yaitu menyalahgunakan tenaga anak dimanfaatkan fisiknya untuk bekerja demi keuntungan orang yang mengeksploitasinya, sehingga pekerjaan tersebut membuat anak kehilangan hak-haknya, karena dipaksa bekerja, anak tersebut tidak bisa sekolah, jarang dikasih makan dan sebagainya.

Pekerjaan tersebut juga seharusnya belum bisa dikerjaan oleh seorang anak.

“Mirisnya, menurut data International Labour Organization, sekitar 168 juta anak menjadi pekerja anak dan sekitar 85 juta anak melakukan pekerjaan yang berbahaya,” kutipnya.

Selanjutnya eksploitasi seksual pada anak, yaitu kegiatan yang melibatkan anak melakukan aktivitas seksual yang belum dipahaminya. Contoh eksploitasi seksual pada anak yaitu perbuatan menelanjangi anak untuk produk pornografi dan memperkerjakan anak dalam bisnis prostitusi.

“Selain itu mengarahkan anak pada kata pornografi, asusila atau perkataan porno lainnya termasuk ke dalam eksploitasi seksual pada anak,” jelas Subiyarnowo.

Kemudian eksploitasi sosial, yaitu segala perbuatan pada anak yang bisa menyebabkan perkembangan emosionalnya terhambat. Misalnya memanfaatkan anak untuk meraih popularitas dan keuntungan ekonomi pelaku. Anak mungkin masih mendapatkan hak-hak seperti tempat tinggal yang layak, pendidikan dan sebagainya, tetapi emosionalnya terganggu.

Kegiatan apapun yang membuat anak melakukan sesuatu atau perbuatan seseorang membuat perkembangan emosional anak terganggu, maka kegiatan tersebut bisa termasuk ke dalam eksploitasi sosial pada anak.

“Perkembangan emosional anak sangat penting, sehingga jika terganggu akan memungkinkan membuat anak kehilangan hak-haknya,” tukasnya.

Ditegaskannya kegiatan eksploitasi merupakan kegiatan yang salah karena melanggar atau sampai menghilangkan hak-hak anak, karena itu bentuk-bentuk eksploitasi anak di Indonesia mempunyai undang-undang yang mengaturnya, antara lain UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Undang-undang ini membahas mengenai larangan bagi semua pihak, termasuk orang tua untuk melakukan eksploitasi pada anak, baik eksploitasi ekonomi atau eksploitasi seksual,” pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi peraturan perundangan tentang perlindungan anak ini disambut antusias jajaran Badan Kesbangpol Kabupaten Batola mulai dari Mirwan Efendi Siregar, ST, SH, MH serta segenap pegawai termasuk anggota Dharma Wanita unit Kesbangpol Kabupaten Batola.

 

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Calon Bupati Batola 3 Pasang, Nasrullah Akademisi ULM ‘Idealnya Debat 3 Kali’

Peringatan HUT Kecamatan Marabahan, Pj Bupati Dinansyah Sampaikan Pantun Ucapan Selamat

Sekda Zulkifli Dorong Konsep Penataan Kota Marabahan