Karlie Hanafi Prihatin dan Minta Stop Kekerasan Pada Anak

Suasana Sosialisasi Peraturan tentang Perlindungan Anak yang digelar anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH di Dinas Sosial Kabupaten Batola di Marabahah baru-baru tadi.(foto : ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH prihatin atas  meningkatnya kasus kekerasan pada anak, khususnya di wilayah Kabupaten Barito Kuala (Batola), yang merupakan daerah pemilihan politisi Partai Golkar ini.

“Kekerasan terhadap anak adalah masalah serius yang membutuhkan perhatian bersama. Harus ada upaya yang komprehensif untuk mengatasi kasus-kasus kekerasan pada anak yang setiap harinya semakin banyak ditemukan,” ujar Karlie Hanafi di Banjarmasin, Sabtu (7/9/2024).

Politisi santun ini prihatin atas meningkatnya kasus tersebut saat mendengarkan paparan dari Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Barito Kuala (Batola), yang bertindak selaku narasumber.

Keprihatinan mendalam itu dilontarkan setelah sebelumnya Karlie Hanafi menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) tentang Perlindungan Anak di Dinas Sosial Kabupaten Batola di Marabahan, Selasa (3/9/2024) dan menyimak  paparan dari Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Batola, Ir H Subiyarnowo yang bertindak selaku narasumber dan memaparkan kasus kekerasan seksual di daerah ini terus meningkat dan sudah dalam kondisi darurat.

Baca Juga: “Menyala Anak Mudanya” Siapkan Program Beasiswa Seribu Santri Per Tahun

Kegiatan sosper itu dihadiri Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batola, H Jaya Hidayatullah dan segenap jajaran instansi ini.

Karlie Hanafi mengaku prihatin semakin tingginya kasus kekerasan pada anak yang dilakukan orang tua atau anggota keluarganya sendiri atau orang-orang sekitar lainnya yang membuat anak-anak menjadi korban.

“Anak-anak ini tidak bersalah mengapa harus menjadi korban nafsu bejat orang dewasa yang seharusnya melindungi mereka. Anak adalah titipan Tuhan yang harus dijaga. Stop kekerasan pada anak!” tegas anggota legislatif periode 2019-2024 ini.

Kekerasan pada anak yang dilakukan orang tua sendiri maupun orang terdekat lainnya kerap terjadi di lingkungan keluarga berisiko. Keluarga berisiko merupakan situasi/kondisi keluarga yang dapat mengancam kesehatan keluarga karena keadaan fisik, mental maupun sosial ekonominya.

“Ada banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam menghadapi kasus kekersan terhadap anak dari keluarga berisiko. Mulai dari persoalan agama, pendidikan, kesehatan mental masyarakat, pemerataan pembangunan hingga keadilan untuk semua rakyat. Ini pekerjaan besar yang menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Menurutnya salah satu upaya yang harus segera dilakukan adalah dengan memberikan pendampingan dan bimbingan keperawatan serta pelayanan kesehatan untuk masyarakat. Ia menilai minimnya literasi sering kali menjadi sebab anak-anak tidak berdosa menjadi korban kekerasan dari orang dewasa yang tidak bertanggung jawab.

“Sungguh miris dan prihatin melihat maraknya kasus kekerasan yang menimpa anak-anak bahkan bayi akibat perilaku orang tua yang tidak bertanggung jawab. Dengan melakukan pendampingan bagi keluarga berisiko diharapkan dapat mengurangi tindak kekerasan pada anak dan itu tidak hanya kekerasan seksual,” jelas Karlie.

Pemerintah perlu menyediakan layanan dukungan untuk anak-anak yang menjadi korban kekerasan, termasuk konseling psikologis dan layanan kesehatan.

“Meski kita tidak dapat mengadopsi sepenuhnya, tapi layanan service untuk kesejahteraan anak di beberapa negara maju bisa dijadikan contoh. Karena lewat layanan tersebut, negara betul-betul menjamin keamanan dan keselamatan anak, termasuk dari orangtuanya sendiri,” tekannya.

Baca Juga: Tablig Akbar di Banjarbaru: UAS Dukung Lisa-Wartono hingga Kisahkan Pemimpin Perempuan

“Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, DPR/DPRD, lembaga sosial, berbagai elemen bangsa dan masyarakat itu sendiri untuk mencegah kekerasan terhadap anak,” imbuh.

Terakhir, ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib atau dinas terkait apabila melihat secara langsung adanya KDRT di lingkungannya.

“Tidak perlu ragu atau takut karena sudah ada undang-undang yang mengaturnya. Segera laporkan bila melihat ada indikasi kekerasan pada anak di mana saja. Masyarakat juga sangat berperan untuk mengurangi ancaman kekerasan terhadap anak,” katanya.

Di dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) tercantum bahwa setiap orang (termasuk orang tua anak tersebut) yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dapat dikenakan hukuman pidana. Tidak hanya itu saja, jaminan keselamatan anak juga tercantum di UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang tentang Perlindungan Anak.

 

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

PBFI Kalsel Usulkan Nomor Pertandingan PON Pada Porprov 2025 Tala

Jalan Komplek Dijadikan Jalan Raya, Warga Citra Land Resah dan Menuntut Sekolah Citra Mitra Kasih

Wamen Perdagangan Tetapkan Pasar Pandu Pasar yang SNI