Cerbon, BARITO – Kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak di Kabupaten Barito Kuala menunjukkan trend meningkat drastis.
Hal itu mendatangkan kekuatiran dari berbagai pihak terkait di kabupaten tersebut, termasuk dari anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH, yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Batola.
“Sangat memperihatinkan. Bila sepanjang tahun 2021 lalu terjadi 25 kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak, ternyata dalam tiga bulan pertama tahun 2022 ini sudah terjadi 18 kasus, trendnya meningkat,” ujar Ir H Subiyarnowo di Kecamatan Cerbon Kabupaten Batola, Senin (4/4/2022).
Kepala UPTD PPA Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Perlindungan Anak Kabupaten Batola ini mengatakan hal itu saat hadir di acara Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang Diimplementasikan ke Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh anggota DPRD Provinsi Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH bertempat di Kantor Kecamatan Cerbon.
“Terbukanya akses informasi di era digital seperti sekarang ini, yaitu siapa pun bisa mengakses informasi seperti penggunaan handphone oleh siapa saja dan dimana saja merupakan penyebab utama tingginya kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak,” ungkapnya.
Bukan tidak mungkin, katanya melanjutkan jumlah kasus bisa lebih tinggi lagi mengingat pelecehan dianggap sebagai aib, sehingga ada saja orang tua yang tidak mau kasusnya terungkap ke permukaan.
Sedangkan upaya mengendalikan laju kasus tersebut, menurut dia adalah dengan lebih menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya untuk lebih memberikan perhatian kepada keluarganya yang masih tergolong anak-anak.
“Dan bila kasusnya sudah terjadi, maka kami akan terus melakukan perlindungan dan pendampingan kepada para korban,” ujarnya.
Sebelumnya anggota DPRD Kalsel H Karlie Hanafi Kalianda mengatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak azasi manusia.
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlndungan dari kekerasan dan diskriminasi,” ujar Karlie Hanafi.
Politisi Golkar ini menambahkan anak sebagai tunas potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran starategis, ciri dan sifat khusus, sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
Kegiatan sosialisasi juga dihadiri Camat Cerbon Hasbian Noor, S.STP serta tidak kurang dari 50 orang peserta yang terdiri dari kaum ibu, kader PKK, perwakilan organisasi yang terlihat sangat antusias mengikuti kagiatan hingga selesai.
Rilis : DPRD Kalsel
Editor : Sophan Sopiandi