Karlie Hanafi : Setiap Anak Dijamin dan Dilindungi Haknya Agar Bisa Hidup Bermartabat

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, DR H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH menyampaikan materi dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Perlindungan Anak,  yang digelar di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Batola di Marabahan, Selasa (21/5/2024).(foto : ist)

Marabahan, BARITOPOST.CO.ID – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH menegaskan perlindungan terhadap anak artinya segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Hal itu dikatakan Karlie Hanafi saat menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Perlindungan Anak,  yang digelar di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Barito Kuala (Batola) di Marabahan, Selasa (21/5/2024).

Hadir sebagai peserta sosialisasi, ASN dan tenaga honor di lingkungan instansi tersebut, kemudian puluhan anggota Dharma Wanita dan pihak terkait lainnya.

Dikesempatan itu, Karlie Hanafi menjelaskan pemberdayaan perempuan dan perlindungan, antara lain diatur dalam Undang-undang (UU) tentang KDRT Nomor 23 Tahun 2004, Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 serta Perda Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Baca Juga: Batola Peringati Harkitnas dan Proklamasi Pemerintahan Gubernur Tentara ALRI

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalsel ini menambahkan sedangkan yang dimaksud perlindungan perempuan dan anak yang selanjutnya disingkat PPA adalah upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.

Karlie Hanafi juga menjelaskan tentang pengertian anak, perlindungan anak, keluarga serta yang dimaksud dengan orang tua berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk pula yang masih berada dalam kandungan.

“Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup. Tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perklindungan dan kekerasan dan diskriminasi,” bebernya.

Sedangkan yang dimaksud dengan keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami isteri atau suami isteri dan anaknya atau ayah ibu dan anaknya atau ibu dan anaknya atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.

Baca Juga: Jika Dikelola Serius Potensi Perikanan di Batola Cukup Menjanjikan

Sementara yang dimaksud orang tua adalah ayah dan atau ibu kandung atau ayah dan atau ibu tiri, atau ayah dan atau ibu angkat, jelas Karlie Hanafi.

Dalam kegiatan sosialisasi ini dihadirkan narasumber Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Batola Ir H Subiyarnowo, yang antara lain menjelaskan UPTD PPA yang dipimpinnya berfungsi menyelenggarakan layanan pengaduan masuyarakat, pengjakauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban.

“Visi UPTD PPA adalah terwujudnya perempuan dan anak di Kabupaten Batola sebagai warga negara yang bermatabat dan terhormat sesuai hak azasi manusia,” jelasnya.

Sedangkan misi UPTD PPA Kabupaten Batola memberikan layanan masalah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, membangun Gerakan bersama untuk mencegah atau menghapus kekerasan dan traffieking terhadap perempuan dan anak serta menjadikan UPTD PPA sebagai basis pemberdayaan perempuan dan anak secara prefentif, kreatif, rehabilitative dan pronotif.

Baca Juga: Hj Mariana Serap Keinginan Warga Dapatkan Pendidikan Berkualitas serta Akses Kesehatan yang Memadai

Tujuannya, lanjutnya untuk memberikan pelayanan bagi  perempuan dan anak korban kekerasan dan bnerupaya memberikan kontribusi dan pemberdayaan perempuan dan anak dalam rangka terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.

“Setiap anak selama diasuh orang tua, wali atau pihak lainnya yang bertanggung jawab, berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan,” jelas Subiyarnowo.

Sedangkan kewajiban dan tanggung jawab keluarga dan orang tua adalah mengasuh, memelihara, mendidik dan mellindungi anak. Kemudian menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya serta mencegah terjadinya perkawinan pada usia dini, pungkas Subiyarnowo.

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Hery Kadiskominfo Batola: Crisrt Adalah Upaya Konkret Amankan Informasi

Yayasan Hasnur Center Siapkan Lapangan Kerja dan Pemberdayaan Masyarakat

Meriahkan HUT DWP ke-25, Antar DWP SKPD Lomba Senam