Marabahan, BARITO – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH menilai keberadaan petani pada umumnya berada pada posisi yang lemah dalam memperoleh sarana produksi, pembiayaan usaha tani dan akses pasar, bahkan sistem pasar sering tidak berpihak kepada petani.
Pendapat tersebut dilontarkannya saat melaksanakan Sosialisasi/ Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kecamatan Marabahan Kabupaten Barito Kuala, Selasa (12/4/2022).
“Salah satu contoh kelemahan petani menyangkut sistem pasar, yaitu harga pasar yang tidak berpihak kepada petani, tidak seimbang dengan ongkos produksi,” ujar Karlie Hanafi Kalianda.
Karlie melanjutkan selain itu petani juga dihadapkan pada kecendrungan terjadinya perubahan iklim, rentan terhadap bencana alam dan resiko usaha, globalisasi dan gejolak ekonomi global.
“Karena keadaan itu, maka diperlukan upaya untuk melindungi sekaligus memberdayakan petani,” ujarnya.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel ini mengatakan bahwa pemberian perlindungan dan pemberdayaan petani di Provinsi Kalimantan Selatan selain merupakan kebutuhan yang sangat mendesak juga sejalan dengan tekad pemerintah provinsi untuk menjadikan daerah ini sebagai daerah penyangga ketahanan pangan nasional.
Sedangkan posisi petani sebagai pelaku utama dalam mencapai keberhasilan pembangunan pertanian dan berkontribusi bagi keberlangsungan pemenuhan swasembada pangan, kedaulatan dan ketahanan pangan, imbuhnya ternyata masih banyak yang belum berdaya dan mendapatkan upaya perlindungan, karena itu diperlukan perlindungan dan pemberdayaan petani.
“Dengan adanya peraturan perundang-undangan ini akan memberikan panduan atau arahan bagi stakeholder yang terkait baik di tingkat pusat maupun daerah, sehingga perlindungan dan pemberdayaan petani dapat betul-betul dirasakan dan dinikmati manfaatnya oleh para petani,” terangnya.
Sementara Sub Koordinator Kegiatan Pengembangan Padi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Barito Kuala Pifit Fitryanti, SP, MM selaku nara sumber pada kesempatan itu menjelaskan yang dimaksud dengan perlindungan petani sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 adalah segala upaya untuk membantu petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi dan perubahan iklim.
Sedangkan yang dimaksud pemberdayaan petani menurut ketentuan perundang-undangan tersebut adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan petani untuk melaksanakan usaha pertanian secara lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi serta penguatan kelembagaan petani.
Sosialisasi/penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kecamatan Marabahan ini dihadiri Camat Marabahan Eko Purnama Sakti, S.STP, M.Si, para lurah, tokoh masyarakat serta puluhan warga yang sehari-hari berprofesi sebagai petani dan terlihat sangat serius menyimak sosialisasi yang disampaikan.
Rilis : DPRD Kalsel
Editor : Sophan Sopiandi