Marabahan, BARITO – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan DR H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH menyoroti kasus pelecehan seksual, khususnya yang dialami anak perempuan di Kabupaten Barito Kuala.
Alasan fokus ke kasus tersebut, karena kasus pelecehan seksual merupakan tindak kekerasan yang terbanyak dialami anak-anak khususnya anak perempuan.
Di Batola untuk kasus pelecehan seksual anak perempuan ini ada kecendrungan peningkatan kasus pada tahun 2021 ini dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Batola Ir H Subiyarnowo mengatakan hal itu di acara Sosialisasi Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bertempat di Desa Karang Bunga Kecamatan Mandastana Kabupaten Batola, Selasa (29/6/2021).
Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan ini merupakan agenda dari H Karlie Hanafi Kalianda anggota Komisi I DPRD Kalsel membidangi pemerintahan dan hukum.
Politisi Golkar ini juga sebagai pemateri pertama, sedangkan pemateri atau nara sumber kedua Kepala UPTD PPA Kabupaten Batola Ir H Subiyarnowo.
“Pada tahun 2020 terjadi 25 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Sedangkan pada tahun 2021 ini sampai dengan bulan Juni sudah terjadi 15 kasus. Meski ada kecendrungan bertambah, kita berharap kasus yang terjadi tidak bertambah lagi,” ungkapnya.
Lanjutnya dari 25 kasus yang terjadi pada tahun 2021 ini, sebanyak 15 kasus sudah ditangani dan 10 diantaranya sudah selesai, sedangkan 5 kasus lagi sedang berjalan.
Dikatakannya kasus yang terjadi kebanyakan dalam bentuk pelecehan terhadap anak perempuan, yaitu berusia 12-16 tahun dan hampir semua korban mengalami kehamilan.
“Bahkan ada juga laki-laki usia 12 tahun yang menyodomi anak yang lebih kecil berusia 6 tahun. Untuk kasus ini keduanya kami bawa untuk ditangani secara psikologi di RS Anshari Saleh,” jelasnya.
Melihat kekerasan yang terjadi terhadap anak, dia mengingatkan para orang tua untuk lebih memberikan perhatian kepada anak-anaknya.
“Jangan lengah, pada beberapa kasus terjadi karena orang tua sering tidak berada di rumah,” imbaunya.
Diingatkannya ancaman kekerasan pada anak juga bisa datang dari orang-orang dekat, seperti teman sepermainan, tetangga bahkan orang di dalam rumah sendiri.
Sedangkan Kepala Desa Karang Bunga Sarino sangat gembira masyarakat di wilayahnya mendapat pencerahan tentang Undang-undang Perlindungan Anak.
“Masyarakat jadi tahu bahwa ada undang-undang dan peraturan dan melindungi anak-anak khususnya,” tukasnya.
Sementara itu H Karlie Hanafi Kalianda mengatakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan ini merupakan tugas dirinya sebagai anggota legislatif yaitu mensosialisasikan, menyebarluaskan serta menginformasikan peraturan-peraturan, baik berupa undang-undang, peraturan daerah dan sebagainya.
“Tujuan sosialisasi penyebarluasan tersebut untuk mewujudkan masyarakat maupun subjek hukum yang terkait dengan ketentuan peraturan perundangan dapat turut serta mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam sebuah peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan ini mendapat sambutan antusias masyarakat setempat yang sebagian besar terdiri dari kaum ibu.
Rilis : DPRD Kalsel
Editor : Sopian