Karlie Hanafi Sosialisasi Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah ke Warga Desa Bantuil

Anggota DPRD Kalsel DR H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH foto bersama usai kegiatan sosialisasi/penyebarluasan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah di Desa Bantuil Kecamatan Cerbon Kabupaten Batola.(ist)

Marabahan, BARITO – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan DR H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH melaksanakan kegiatan Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Desa Bantiung Kecamatan Cerbon Kabupaten Barito Kuala, Sabtu (20/11/2021).

Di acara sosialisasi yang dihadiri Kepala Desa Bantuil Syahbuddin serta tidak kurang 50 orang warga desa setempat, juga menghadirkan nara sumber Norrita Dahlia, SH, MH Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala.

Karlie Hanafi mengawali sosialisasi menjelaskan bahwa DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah, salah satu tugasnya menjalankan fungsi legislasi.

“Pelaksanaan fungsi legislasi dilakukan dengan menjalankan tugas dan kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah termasuk mensosialisasikan peraturan pemerintah seperti yang dilakukan ini,” ujar anggota Komisi I DPRD Kalsel membidangi pemerintahan dan hukum.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel ini juga menjelaskan bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak atas tanah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 diberikan penegasan mengenai sejauh mana kekuatan pembuktian sertifikat yang dinyatakan sebagai alat pembuktian yang kuat oleh PPAT.

Sedangkan nara sumber Norrita Dahlia antara lain menjelaskan bahwa pendaftaran atas tanah bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara sistematik yang meliputi wilayah satu desa atau kelurahan atau sebagiannya, terutama dilakukan atas prakarsa pemerintah. Kemudian pendaftaran tanah secara sporadik, yaitu pendaftaran mengenai bidang-bidang tanah atas permintaan pemegang atau penerima hak bersangkutan secara individual atau massal.

Dikatakan juga tujuan pendaftaran tanah untuk menghimpun dan menyediakan informasi yang lengkap mengenai bidang-bidang tanah yang dipertegas dengan pembukuan bidang tanah yang data fisik dan atau data yuridisnya belum lengkap atau masih disengketakan.

Kegiatan sosialisasi ini mendapat perhatian antusias dari peserta yang hadir. Warga dengan serius menyimak materi demi materi yang disampaikan, demikian pula saat sesi tanya jawab, warga mempertanyakan beberapa permasalahan menyangkut pertanahan.

Rilis    : DPRD Kalsel
Editor : Sopian

Related posts

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka

Musnahkan 79,3 Kg Sabu dan 63.847 Pil Ekstasi, Polda Kalsel Hindarkan 475.677 Jiwa dari Bahaya Narkoba

Bhabinkamtibmas Sungai Lulut Apresiasi Warga yang Bertanam Sayuran di Halaman Rumahnya