Anjir Pasar, BARITO – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan (Sosper) tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Sosialisasi PP tersebut dilaksanakan di Desa Anjir Pasar Lama, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala (Batola), akhir pekan ini menghadirkan pejabat dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat selaku nara sumber.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Hak di Kantor BPN Kabupaten Batola, Norita Dahlia, SH, MH selaku nara sumber mengungkapkan, sudah ada sinyal program Prona akan masuk di wilayah Kecamatan Anjir Pasar tahun 2023 mendatang.
Pernyataan itu kontan disambut gembira dan dibarengi ucapan rasa syukur dari peserta sosialisasi yang hadir pada kesempatan itu.
Dijelaskannya, Prona adalah Proyek Operasi Nasional Agraria yaitu proses sertifikasi tanah secara massal yang dilakukan secara terpadu.
Lanjutnya, sasaran dari Prona seluruh lapisan masyarakat, tetapi yang diutamakan masyarakat ekonomi lemah. Tujuannya agar urusan kepemilikan tanah dan sengketa bisa diselesaikan dengan tuntas.
Sebelumnya anggota DPRD Kalsel Karlie Hanafi Kalianda mengungkapkan, peranan tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan akan meningkat, baik sebagai tempat bermukim maupun untuk kegiatan usaha, maka meningkat pula kebutuhan akan dukungan berupa jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan.
“Untuk mendapatkan kepastian hukum, kepemilikan tanah harus didaftarkan yang bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara sistematik yang meliputi wilayah satu desa atau kelurahan atau sebagiannya terutama dilakukan atas prakarsa pemerintah dan secara sporadik, yaitu pendaftaran mengenai bidang tanah atas perminaan pemegang atau penerima hak bersangkutan secara indual atau massal,” bebernya.
Kegiatan sosialisasi mendapat sambutan antusias para peserta yang hadir, salah satunya tokoh masyarakat setempat, Imbran yang menyampaikan terima kasih atas peranan Karlie Hanafi yang mensosialisasikan tentang aturan pertanahan di wilayah mereka.
Tokoh masyarakat ini juga mempertanyakan tentang luasan areal pertanahan yang bisa disertifikati melalui program Prona, baik tanah perumahan maupun tanah persawahan serta bagaimana mendaftarkan tanah yang pemiliknya tinggal di luar wilayah yang terkena program Prona.
Menjawab pertanyaan tersebut, Norita Dahlia menjelaskan, untuk tanah perumahan luasannya sampai dengan 3.000 meter persegi, sedangkan tanah persawahan bisa sampai tiga hektare.
“Sedangkan untuk tanah yang pemiliknya di luar wilayah, harus ada keterangan bahwa pemiliknya tidak berdomisli di atas tanah yang akan disertifikati atau keterangan absentee,” jelasnya.
Sosialisasi juga dihadiri Camat Anjir Pasar, Muhammad Yusuf, AMD dan kepala desa setempat H Miftahul Hair.
Rilis : DPRD Kalsel
Editor : Sophan Sopiandi