Karlie Hanafi Sosialisasikan Cegah Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Perempuan dan Anak

Anggota DPRD Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH saat melakukan sosialisai peraturan (Sosper) tentang Perlindungan Anak di Desa Sungai Kambat Kecamatan Cerbon Kabupaten Barito Kuala.(ist)

Marabahan, BARITO – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan DR H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH turut berupaya melakukan pencegahan terhadap intimidasi, tindak kekerasan ataupun diskiriminasi terhadap perempuan dan anak.

Upaya tersebut terlihat dalam kegiatan Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Perundangan-undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diimplimentasikan ke Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan anggota DPRD Kalsel DR H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH di Desa Sungai Kambat Kecamatan Cerbon Kabupaten Barito Kuala, Senin (11/10/2021).

“Tujuan sosialisasi yang saya lakukan agar tidak ada intimidasi, tindak kekerasan ataupun diskiriminasi terhadap perempuan dan anak, sehingga para perempuan dan anak mendapatkan perlindungan serta jaminan kepastian hukum dan keadilan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” jelas Karlie Hanafi dihadapan tidak kurang dari 50 orang peserta sosialisasi yang sebagian besar terdri dari kaum ibu ini.

Politisi Golkar ini melanjutkan untuk memberikan informasi, sosialisasi/penyebarluasan Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diimplimentasikan ke Peraturan Daerah Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada para stakeholder atau pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat lainnya.

“Dengan adanya Peraturan Perundang-undangan ini akan memberikan panduan atau arahan bagi stakeholder yang terkait, baik ditingkat pusat maupun daerah, sehingga pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dapat betul-betul dirasakan dan dinikmati manfaatnya oleh perempuan dan anak,” ujar Karlie Hanafi.

Kegiatan Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Perundan-undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ini menghadirkan narasumber dr Lisa Herawati Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) Dinas DPPKB P3A Kabupaten Batola.

Pada kesempatan itu dr Lisa antara lain menyampaikan tentang hak-hak anak dan perlindungan anak yang secara substantif telah mengatur beberapa hal, antara lain persoalan anak yang sedang berhadapan dengan hukum, anal dari kelompok minoritas, anak korban eksploitasi ekonomi dan seksual, anak yang diperdagangkan, anak korban kerusuhan dan lain-lain.

Kegiatan sosialisasi/penyebarluasan peraturan perundang-undangan ini mendapat sambutan antusias para peserta yang Sebagian besar terdiri dari kaum ibu. Mereka mengikuti acara hingga para narasumber selesai menyampaikan materi dan dilanjutkan dengan dialog dan tanya jawab.

Rilis    : DPRD Kalsel
Editor : Sopian

Related posts

Para saksi yang dihadirkan KPK saat memberikan keterangannya dihadapan majelis hakim pada sidang di pengadilan tipikor Banjarmasin.

Uang Gratifikasi untuk Kadis PUPR Kalsel Terungkap: Rp100 Juta hingga Rp500 Juta dari Kontraktor

Kajari Banjarmasin Indah Laila saat memusnahkan narkotika dengan dicampur sabun deterjen kemudian diblender

Kejari Banjarmasin Musnahkan Barang Bukti, dari Narkotika hingga Senjata Api

Gunakan mobil Panther yang sudah dimodifikasi, pelaku diduga telah beraksi selama dua tahun (foto: Iman Satria)

Petugas Sita 1.310 Liter Solar Subsidi: Gunakan Dua Mobil Modifikasi untuk Operasi Ilegal