Tabukan, BARITOPOST.CO.ID – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH mengatakan, perlindungan perempuan dan anak adalah penanganan untuk melindungi anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalsel ini saat melaksanakan Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diimplementasikan ke Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh politisi santun ini bertempat di Desa Tabukan Raya, Kecamatan Tabukan, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Selasa (20/12/2022).
BACA JUGA: Karlie Hanafi : Nilai Luhur Pancasila Harus Dipahami dan Diamalkan
Disela menyampaikan materi, Karlie Hanafi menegaskan, Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia.
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” jelasnya.
Ia mengingatkan, anak sebagai tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus.
2 comments
[…] Top Posts DPRD Balangan dan Bupati Sepakati 27 Raperda Belum Ada Tunjangan Untuk PPPK Karlie Hanafi Sosialisasikan Peraturan Perlindungan Perempuan dan Anak Bahan Baku Tebu Terbatas, Awal Tahun Harga Gula… Oknum Polisi yang Diduga Aniaya Selebgram […]
[…] BACA JUGA: Karlie Hanafi Sosialisasikan Peraturan Perlindungan Perempuan dan Anak […]