“Sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia,” tukasnya.
Ditambahkannya, Undang-undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945 sudah jelas mengatur itu, baik dari kelangsungan hidup hingga perlindungan dari kekerasan.
“Bahwa setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” jelas Karlie.
BACA JUGA: Karlie Hanafi : Kasus Kekerasan Anak Di Batola Meningkat Tajam
Sementara Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Batola, Hj Harliani, SIP, M.Si selaku nara sumber mengatakan perlakuan diskriminatif dan kekerasan terhadap perempuan dan anak akan berdampak terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia dimasa mendatang.
Dijelaskannya, dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan dan memajukan hak perempuan dan anak dipandang perlu menetapkan kebijakan yang dapat menjamin terselenggaranya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
2 comments
[…] Top Posts DPRD Balangan dan Bupati Sepakati 27 Raperda Belum Ada Tunjangan Untuk PPPK Karlie Hanafi Sosialisasikan Peraturan Perlindungan Perempuan dan Anak Bahan Baku Tebu Terbatas, Awal Tahun Harga Gula… Oknum Polisi yang Diduga Aniaya Selebgram […]
[…] BACA JUGA: Karlie Hanafi Sosialisasikan Peraturan Perlindungan Perempuan dan Anak […]