Ditegaskannya, tujuan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, yaitu mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan yang berbasis gender serta memberikan rasa aman terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti Kepala Desa Tabukan Raya, Yuliana bersama tidak kurang 75 orang peserta yang sebagian besar terdiri dari kaum perempuan.
Menurut Kades Tabukan Raya, Yuliana, kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi warga, khususnya kaum perempuan.
BACA JUGA: Prof Abdul Hadi : NU Siap Berkolaborasi dan Stabilkan Turbulensi Tahun Politik
“Peserta sosialisasi bertambah wawasannya dan menjadi tahu tentang hak-hak mereka sebagai perempuan juga hak-hak yang harus didapat anak-anak mereka,” pungkas Yuliana.
Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi
2 comments
[…] Top Posts DPRD Balangan dan Bupati Sepakati 27 Raperda Belum Ada Tunjangan Untuk PPPK Karlie Hanafi Sosialisasikan Peraturan Perlindungan Perempuan dan Anak Bahan Baku Tebu Terbatas, Awal Tahun Harga Gula… Oknum Polisi yang Diduga Aniaya Selebgram […]
[…] BACA JUGA: Karlie Hanafi Sosialisasikan Peraturan Perlindungan Perempuan dan Anak […]