Karlie Hanafi Sosialisasikan Peraturan Perlindungan Perempuan dan Anak

Anggota DPRD Provinsi Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH saat menyampaikan materi Sosialisasi tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bertempat di Desa Tabukan Raya, Kecamatan Tabukan, Kabupaten Batola.(foto : ist)

Tabukan, BARITOPOST.CO.IDAnggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH mengatakan, perlindungan perempuan dan anak adalah penanganan untuk melindungi anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalsel ini saat melaksanakan Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diimplementasikan ke Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh politisi santun ini bertempat di Desa Tabukan Raya, Kecamatan Tabukan, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Selasa (20/12/2022).

BACA JUGA: Karlie Hanafi : Nilai Luhur Pancasila Harus Dipahami dan Diamalkan

Disela menyampaikan materi, Karlie Hanafi menegaskan, Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia.

“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” jelasnya.

Ia mengingatkan, anak sebagai tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus.

“Sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia,” tukasnya.

Ditambahkannya, Undang-undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945 sudah jelas mengatur itu, baik dari kelangsungan hidup hingga perlindungan dari kekerasan.

“Bahwa setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” jelas Karlie.

BACA JUGA: Karlie Hanafi : Kasus Kekerasan Anak Di Batola Meningkat Tajam

Sementara Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Batola, Hj Harliani, SIP, M.Si selaku nara sumber mengatakan perlakuan diskriminatif dan kekerasan terhadap perempuan dan anak akan berdampak terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia dimasa mendatang.

Dijelaskannya, dalam rangka mewujudkan visi dan misi pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan dan memajukan hak perempuan dan anak dipandang perlu menetapkan kebijakan yang dapat menjamin terselenggaranya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Ditegaskannya, tujuan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan, yaitu mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan yang berbasis gender serta memberikan rasa aman terhadap perempuan dan anak korban kekerasan.

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti Kepala Desa Tabukan Raya, Yuliana bersama tidak kurang 75 orang peserta yang sebagian besar terdiri dari kaum perempuan.

Menurut Kades Tabukan Raya, Yuliana, kegiatan sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi warga, khususnya kaum perempuan.

BACA JUGA: Prof Abdul Hadi : NU Siap Berkolaborasi dan Stabilkan Turbulensi Tahun Politik

“Peserta sosialisasi bertambah wawasannya dan menjadi tahu tentang hak-hak mereka sebagai perempuan juga hak-hak yang harus didapat anak-anak mereka,” pungkas Yuliana.

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Related posts

Edarkan Sabu, Wakar di Banjarmasin Terciduk Sembunyi di Kolong Rumah

Di Hadapan Mentan RI, Pj Bupati: Batola Dukung Cetak Petani Milenial

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

2 comments

DPRD Balangan dan Bupati Sepakati 27 Raperda - Barito Post Selasa, 20 Desember 2022, 21:45 - 21:45
[…] Top Posts DPRD Balangan dan Bupati Sepakati 27 Raperda Belum Ada Tunjangan Untuk PPPK Karlie Hanafi Sosialisasikan Peraturan Perlindungan Perempuan dan Anak Bahan Baku Tebu Terbatas, Awal Tahun Harga Gula... Oknum Polisi yang Diduga Aniaya Selebgram […]
Setwan Kalsel Tunggu Fasilitasi Kemendagri Untuk Naik Tipe B - Barito Post Kamis, 12 Januari 2023, 20:51 - 20:51
[…] BACA JUGA: Karlie Hanafi Sosialisasikan Peraturan Perlindungan Perempuan dan Anak […]
Add Comment