Karlie Hanafi Sosialisasikan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH MH melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala, Ahad (3/9/2023).(foto : ist)

Tamban, BARITOPOST.CO.ID – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Ahad (3/9/2023).

Dihadapan Camat Tamban Agus Supriadi, S.Sos dan seluruh kepala desa setempat serta para tokoh masyarakat maupun masyarakat umum, Karlie Hanafi mengatakan sosialisasi yang dilaksanakan merupakan kewajiban yang diatur dalam  Peraturan DPRD Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD di pasal 17 ayat (1) dinyatakan bahwa DPRD harus mensosialisasikan peraturan perundangan-undangan kepada masyarakat.

Karlie Hanafi melanjutkan selain itu berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan telah menegaskan bahwa DPRD harus menyebarluaskan atau mensosialisasikan peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan, maka kegiatan tersebut harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga: Paman Yani Buka Kejurprov Sambo Series II Kalsel 2023, Ingin Atlet Sambo Go Internasional

“Kali ini saya mensosialisasikan Peraturan Perundang-undangan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,” sebutnya dihadapan peserta sosialisasi yang mayoritas matapencahariannya sebagai petani.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Batola, Ghozaliansyah, SP selaku narasumber menjelaskan yang dimaksud perlindungan petani adalah segala upaya untuk membantu petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi dan perubahan iklim.

Lanjutnya, sedangkan yang dimaksud pemberdayaan petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan petani untuk melaksanakan usaha taninya yang lebih baik melalui kegiatan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, pendampingan dan pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian dan kemudahan akses ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dikatakannya usaha untuk meningkatkan pemberdayaan bagi petani adalah melalui peningkatan kualitas sumberdaya manusia pertanian yakni dengan memfasilitasi usaha tani dengan memberikan pendidikan formal maupun non formal berkaitan dengan pertanian, misalnya penyuluhan secara berkala.

Baca Juga: Ribuan Pelari Ikuti Borobudur Marathon 2023, Generali Ajak Masyarakat Banjarmasin Peduli Kesehatan

Selain itu para petani juga perlu diberdayakan sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan petani dalam melaksanakan kegiatan usaha tani yang lebih baik melalui pendidikian dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan.

Ditambahkannya jadi bagi petani yang mengalami gagal panen akan mendapat perlindungan, asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diantaranya tercover jaminan asuransi.

Kegiatan sosialisasi mendapat perhatian serius dari para peserta, mereka menyimak dan mempertanyakan hal-hal yang dirasa kurang jelas.

Camat Tamban, Agus Supriadi menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas pelaksanaan sosialisasi oleh anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH.

“Kami sangat berterimakasih, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat petani di daerah ini,” ujar Agus Supriadi.

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Di Hadapan Mentan RI, Pj Bupati: Batola Dukung Cetak Petani Milenial

Hery Kadiskominfo Batola: Crisrt Adalah Upaya Konkret Amankan Informasi

Yayasan Hasnur Center Siapkan Lapangan Kerja dan Pemberdayaan Masyarakat