Kartu Nikah Dinilai Boroskan Anggaran

by admin
0 comments 3 minutes read

Jakarta, BARITO – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas) melakukan inovasi berupa penerbitan kartu nikah. Inovasi ini sejalan dengan peluncuran Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Wabsite (Simkah Web).

Ditjen Bimas Kemenag, Muhammadiyah Amin, mengatakan pada tahap awal akan diluncurkan satu juta kartu nikah yang telah disepakati oleh pasangan yang tersebar di kota-kota besar, seperti Jakarta, Bandung dan sebagainya.

“Pertama kali 12 November baru selesai cetak satu juta kartu nikah. Langkah ini sebagai bentuk inovasi dari Dirjen Bimas Kemenag. Pada akhir November cetak kartu nikah sudah berjalan di kota-kota besar lainnya sehingga pada 2020 sudah tidak ada lagi buku nikah,” ujarnya.

Menurutnya, kartu nikah berisi tentang informasi pernikahan yang bersangkutan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah. Di dalam kartu nikah tersebut, akan ada kode QR yang terhubung dengan aplikasi Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah).

“Kartu nikah dilatarbelakangi oleh inovasi karena era digital, lalu buku nikah marak pemalsuan maka Simkah Web ini digunakan untuk meminimalisir pemalsuan buku nikah. Lalu kartu nikah ini bersinergi dengan data-data kependudukan antara lain nama, alamat dan lain-lain,” terangnya.

Alasan penerbitan kartu nikah, Muhammadiyah Amin menjelaskan, dalah satunya semakin menjamurnya hotel syariah yang mensyaratkan adanya bukti nikah untuk pasangan yang hendak menginap. “Tamu hotel syariah pasti diminta data kependudukannya, ada enggak yang bawa buku nikah? Pasti enggak. Karena itu kartu nikah sangat praktis bisa di bawa kemana-mana seperti KTP,” ucapnya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Iskan Qolba Lubis menilai, penerbitan kartu nikah yang dilakukanKemenag hanya sebagai proyek untuk menghabiskan anggaran negara. Karena, menurut dia, sejatinya masyarakat tidak terlalu membutuhkan kartu nikah tersebut.

“Menurut saya, ini pemborosan uang negara. Karena sebetulnya rakyat itu tidak perlu terlalu banyak kartu. Apalagi kalau kartu yang dikeluarkan oleh negara,” ujar Iskan yang dikutip republika.co.id, Senin (12/11).

Iskan menilai, dengan adanya e-KTP saja ke depannya akan membuat semua data terkoneksi, termasuk terkait status pernikahannya. Karena itu, menurut dia, kartu nikah  tidak terlalu dibutuhkan oleh masyarakat. “Kartu nikah itu tidak terlalu dibutuhkan. Kan cukup dengan e-KTP, itu di situ ada data sudah menikah,” ucapnya.

Menurut Iskan, penerbitan kartu nikah tersebut tentu membutuhkan anggaran cukup besar. Apalagi, jika kartu nikah tersebut ke depannya akan dicetak untuk seluruh pasangan yang ada di Indonesia yang jumlahnya sangat banyak.

“Kalau dia cuma cetak satu juta kartu itu tidak ada gunanya. Pokoknya saya tidak setuju, karena itu pemborosan. Negara ini nanti bisa-bisa jadi negara kartu saja, itu mahal biayanya,” kata Iskan.

Karena itu, dalam rapat antara Kemenag dan Komisi VIII nanti, Iskan akan menolak kebijakan yang dikeluarkan Ditjen Bimas Islam tersebut. “Itu menurut saya proyek untuk menghabiskan uang negara, dan itu belum dibicarakan di Komisi VIII. Saya akan tolak itu,” tegasnya.

Terpisah, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan tidak ada keharusan bagi pasangan untuk memiliki kartu nikah.  “Ini tidak ada kaitannya wajib atau tidak wajib. Jadi ini adalah kartu yang diterbitkan untuk mempermudah, fasilitas ini diterbitkan sebagai sebuah terobosan Kementerian Agama, kaitannya dengan Dukcapil dengan sistem data kependudukan kita. Harapannya semua kita memilikinya,” ujarnya di Gedung Kementerian Agama, Senin (12/11).

Menag menegaskan, penerbitan kartu nikah bukan upaya menghapus buku nikah yang selama ini sudah berfungsi secara baik. “Tidak ada penghapusan buku nikah. Buku nikah tetap merupakan dokumen resmi terkait pencatatan nikah. Jadi ini bukan pengganti, ini tambahan informasi karena ada barcode di sini. Barcode yang memudahkan bagi sejumlah kalangan untuk mengetahui identitas setiap warga negara terkait status pernikahannya,” ungkapnya. rep

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment