Banjarmasin, BARITO – Kartu nikah pendamping buku nikah sementara ini tidak dicetak lagi oleh Departemen Agama Kota Banjarmasin. Pasalnya, kartu itu masih tergantung pada kebijakan baru di pusat.
Menurut kepala K.U.A, Banjarmasin Barat M Yusran permintaan kartu nikah sejak 2018 lalu hanya dicetak 2000 saja untuk se Banjarmasin.
Sekarang kartu tersebut sudah tidak biaa lagi diminta, karena pusat sementara ini menyetop anggaran tersebut. Belum tahu persis apa alasan mendasar tentang pemberhentian itu.
“Mungkin ini terkait kebijakan Kementrian Agama,” katanya saat di temui diruangan kerjanya, senin (3/2).
Selain itu, Yusran melanjutkan, adanya kartu nikah tersebut sebenarnya belum disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga sebagian masyarakat masih bingung kegunaan dari kartu tersebut.
Hanya saja, kepemilikan kartu tersebut mempermudah warga dalam berurusan.
“Dampak yang dirasakan sebagian masyarakat, yang sudah mempunyai kartu ini dinilai fositip, karna sangat praktis dan mudah dibawa,” katanya.
Ia juga mengatakan, bukan hanya (Pasutri) yang baru nikah saja yang mendapatkan kartu tersebut, tetapi yang sudah menikah juga bisa mendapatkannya.
Saat ini Departemen agama, belum menindaklanjuti terkait perihal kartu pendamping buku nikah tersebut.
Sekedar diketahui, Kartu nikah adalah kartu pelengkap yang diserahkan oleh KUA kepada pasangan yang sudah resmi menikah. Pada 8 November 2018 silam, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah layaknya e-KTP. Dikeluarkannya buku nikah bukan berarti menghilangkan fungsi dari buku nikah. Buku nikah tetap menjadi dokumen penting untuk pernikahan kamu dan pasangan.
Kartu nikah memiliki bentuk yang mirip dengan kartu-kartu identitas lainnya yang secara canggih dilengkapi dengan QR code. Jadi, kalau di-scan informasi lengkap soal status pernikahan, nama lengkap kamu dan pasangan, serta tanggal pernikahan kamu akan muncul. Nggak bisa lagi deh tipu-tipu pakai buku nikah palsu.
Dikeluarkannya kartu nikah oleh Kementerian Agama bukanlah tanpa alasan. Dengan adanya kartu nikah, segalanya menjadi lebih mudah dan praktis. Nggak hanya membantu kamu karena penggunaannya yang canggih, kartu nikah ternyata juga memudahkan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanannya. Dengan ukuran 8,56 cm x 5,398 cm kartu nikah yang belum lama ini diluncurkan oleh Kementerian Agama dirancang serupa dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Penulis: Hamdani