Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Belum lama ini Kas Pemkot Banjarmasin dikabarkan kosong. Benar tidaknya informasi itu pun segera dibantah oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Pendapatan Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo.
Kata Edy, yang benar kas daerah sekarang ini tersisa sedikit sementara apabila digunakan akan terjadi kekosongan dan hal itu tidak boleh terjadi. Kas yang sedikit itu buat jaga-jaga apabila untuk kepentingan darurat seperti bencana.
Menurutnya, kondisi kas harus berada di angka minimal yang ditetapkan oleh Kementria Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia.
Berdasarkan aturan, kondisi kas daerah bisa dikatakan stabil ketika berada di angka minimal 20 persen. Sedangkan kas Banjarmasin, diakuinya di bawah 20 persen.
“Kas kita masih ada dan tidak boleh kosong untuk darurat misalnya,” ujarnya.
Kemudian soal tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terlambat dibayarkan pada bulan Desember ini, itu diyakininya pasti dibayarkan, hanya saja terlamat beberapa hari saja.
Baca Juga: Aspal di HKSN Hampir Rampung, Layanan Leding di Utara Diharapkan Stabil
Biasanya, Pemko Banjarmasin membayarkan TPP kepada ASN per tanggal 15. Dan itu merupakan TPP bulan sebelumnya, misal seperti bulan November maka dibayarkan 15 Desember ini. Namun, hingga 19 Desember 2023 ini TPP belum juga dibayarkan.
Menanggapi itu, Edi tak menampik jika ada keterlambatan transfer TPP kepada ASN.
Itu terjadi karena ada dana pusat yang belum diterima.
“Kas ada, tapi belum bisa untuk membayarkan TPP. Karena diperuntukan untuk hal yang urgent atau tak terduga,” bebernya.
Melihat kondisi itu, mau tak mau, pihaknya melakukan pengaturan atau memanajemen pencairan dana termasuk penyaluran dana TPP.
Menurutnya pencairan dana TPP dan termasuk pembayaran lainnya dalam beberapa hari ini akan diselesaikan.
Disis lain, pencairan TPP kata dia tidaklah mudah. Mulai dari izin dari Kemenkeu dan Kemendagri RI. Meski besaran TPP diatur daerah dan berdasarkan pendapatan asli daerah (PAD).
Mengapa harus mengantongi izin, Edy menjelaskan bahwa sesuai keputusan Kemenkeu RI, biaya operasional daerah boleh melebihi 30 persen hingga batas tahun 2025.
Penulis : Hamdani
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya