Kasat Lantas : Truk Angkut Alat Berat di Jembatan Kol Sugiono Banjarmasin Diluar Dugaan

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
TRUK SANGKUT – Truk angkut alat berat saat sangkut di jembatan dua Jalan Sugiono Banjarmasin, Senin (11/12/2023) kemarin. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pasca sangkutnya truk trailer Nopol L 8892 UV yang mengangkut alat berat jenis crane di Jembatan Dua, Jalan Kolonel Sugiono, Banjarmasin Tengah Senin (11/12/2023) siang kemarin mendapat respon dari pihak terkait. Kasat Lantas Polresta setempat, Kompol Taufiq Qurahman menyatakan hal itu kejadian tidak terduga dan sopir yang bersangkutan tidak berkoordinasi dengan pihaknya.

Truk itu tersangkut karena bak bagian bawah truk terlalu rendah.
Hingga akhirnya, truk itu tersangkut diantara aspal penghubung jalan dan jembatan.
Truk itu pun tak bisa bergerak, dan arus lalu lintas dari arah luar kota menuju Jalan Kolonel Sugiono ditutup.

Sopir pun sibuk mendongkrak bak truk yang tersangkut. Dan si sopir mengaku tidak lewat jalan tol, karena ada jembatan yang tinggi di sana, dan takut tersangkut.
Ternyata truknya malah tersangkut di TKP.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Taufiq kepada awak media, Senin (12/12/2023) menyatakan hal itu diluar dugaan.

Baca Juga: Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria di Kotabaru Diamankan

Awalnya memang truk itu dikawal polisi lalu lintas, namun karena buru-buru, mau cepat menuju proyek pembangunan IKN di Kaltim malah tersangkut.
Lain waktu diminta untuk lebih sopir lebih berhat-hati lagi, jangan langsung memastikan tanpa mengecek ke lapangan dan pastikan jalan lebar dan aman. “Kami sudah beri peringatan tegas, dengan cara ditilang,”tegasnya.

Karena itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 274 ayat 1 bahwa Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24Juta.
Sementara driver maupun yang pemilik truk itu mengakui kesalahananya. “Alhamdulillah setelah kurang lebih 10 jam truk sangkut itu dapat dievakuasi,”terang Kompol Taufiq.

Dia mengimbau kepada penggunan jalan atau sopir truk, untuk selalu berkoordinasi dengan polisi bila ada angkutan berat atau perpindahan barang. Kemudian meminta pengawalan atau saran, apakah jalan itu dapat dilewati atau tidak.
“Jadi jangan berargumentasi sendiri atau pengalaman sendiri, bahwa jalan di sini bisa lewat, namun perlu diingat ada jalan kelas khusus truk dapat dapat dilewati dan tidak bisa atau layak dan tidak layak,”ingat Kasat Lantas Polresta Banjarmasin ini.
Terlebih lagi ada Perda dan Dishub sudah mengatur jalan khusus truk, sebab kondisi jalan tidak semua truk bisa masuk. Karena ada yang layak dan tidak hingga jam tertentu. “Jadi saya imbau kepada sopir truk atau angkutan besar agar sama-sama menjaga kelancaran lalu lintas. Agar kejadian itu tidak terulang lagi dan mari menjaga ketertiban kelancaran di jalan raya,”pungkas Taufiq.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment