Kasat Reskrim Polres Batola Harapkan Kades Sinergitas Jaga Kamtibmas

JAGA SINERGITAS-Kasat Reskrim Polres Batola Iptu Suparli mengharapkan Sinergitas kepala desa agar tetap menjaga Kamtibmas agar pembangunan berjalan lancar, Sabtu (10/7/2021) siang. (foto:sum/brt)

Banjarmasin, BARITO – Sebanyak 163 Kepala desa (Kades) di sembilan kecamatan di Kabupaten Barito Kuala (Batola) yang baru dilantik dan mengawali tugasnya diminta dapat sinergis dengan pihak kepolisian, Sabtu (10/7/2021) siang. Karena tugas kepolisian memelihara kamtibmas dan menegakkan hukum serta mengayomi.masyarakat

Kasat Reskrim Polres Batola Iptu Suparli mengatakan hal itu usai memberikan materi terkait Pelatihan Pratugas Kades Se Kabupaten Batola.

Dia menambahkan Sinergitas Polres Batola dengan Perangkat Desa di Batola itu sangat membantu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya.

Terkait sinergitas kenapa dengan kepala desa agar ikut berperan, lantaran personil polisi masih kekurangan hingga perlu dibantu kades dan tokoh lainnya.

Lantaran harusnya satu desa harus ada satu Bhabinkamtibmas dari Polres Batola. Dia mencontohkan dari segi keamanan misalnya kalau orang mau membangun sesuatu usaha atau lainnya, sementara di desa itu sering kali terjadi pencurian maka bisa batal rencana itu.

Untuk itu sinergitas dengan kades dan tokoh warga setempat, termasuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala Mikro (PPKM) agar dapat membentuk posko itu tiap desa.

Walaupun tidak sedarurat di Jawa dan Bali, namun jangan lengah di lingkungan desa tersebut.
” Mudah-mudahan tidak ada virus mutasi dari dari Negara India tersebut, “harapnya.

Iptu Suparli mengingatkan bahwa persoalan hukum dapat dilakukan tidak sampai ke ranah hukum atau Restoratif Justice (RJ). Namun harus ada syarat formilnya, asalkan SPDP belum dikirim ke kejaksaan sebelum tujuh hari dan ada korban dan pelakunya. Kecuali kasus pembunuhan wajih diproses.

Sedangkan persoalan sosial juga diminta jangan sampai terseret ke pidana, contohu bantuan langsung tunai (BLT). Biasanya pelaksananya bisa menjadi perkara pidana karena salah sasaran, hingga bisa terjadi penganiayaan.

Kepada kades yang baru diminta saling tolong menong kalau ada masalah maupun kegiatan. Kemudian kalau ada persoalan jangan nanti ego sektoral yang terjadi.

Persoalan lainnya yakni pembangunan tidak hanya secara fisik, tetapi juga bagaimana antisipasi kebakaran lahan dan hutan. “Silakan buat spanduk imbauan larangan buka lahan kepada petani, terutama tidak membakar lahan dengan cara membakar, “harap Iptu Suparli.

Kemudian bagi pelaku anak dibawah umur bila menjadi anak berhadapan hukum maka dapat dilakukan Diversi dibanti pihak Bapas di Banjarmasin. Asalkan ancamanya dibawah tujuh tahun. Sementara terkait kecelakaan lalu lomyas bukan kewenangannya.

Terakhir Kasat Reskrim Polres Batola ini mengungkapkan dari 17 polsek itu hanya dua yang bisa melaksanakan penyelidikan kasus. “Yakni polsek Berangas dan Bakumpai, selebihnya kalau ada kasus ditangani oleh Polres setempat.,”pungkas Iptu Suparli.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Related posts

Polresta Banjarmasin Siap Amankan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024

‘Kuda’ 20 Kg Sabu Dapat Upah Rp125 juta, Mengaku untuk Bayar Hutang Operasi Ibu

Endus adanya Dugaan Korupsi pada Pembangunan Lapangan Golf dan Tembak, Kejati Periksa Sejumlah Pejabat Dispora Kalsel