Kasubbag Humas Polresta  Dengarkan Curhat Crime Jurnalis

SILATURAHMI MEDIA– Kasubbag Humas Polresta Banjarmasin Iptu Ariffin saat memberikan penjelasan terkait tugasnya yang baru dijabatnya bersilaturahmi dengan Insan Pers bidang Hukum dan Kriminal, Kamis (21/3/2019) pagi.(fotosum/brt).

Banjarmasin, BARITO – Kasubbag Humas Polresta Banjarmasin yang baru tiga minggu menjabat Iptu Ariffin, menggelar Silaturahmi dengan Insan Pers bidang Hukum dan Kriminal, Kamis (21/3/2019) pagi. Pertemuan yang dilaksanakan secara sederhana itu ditandai dengan curahan hati (curhat) awak media yang biasa liputan hukum dan krinimalistas tersebut.

Iptu Ariffin dari Kanit Binmas Polsek Banjarmasin Utara itu sebelumnya menggantikan Iptu M Irkamni yang pindah ke Sat Binmas Polresta setempat. Dalam kesempatan itu seperti yang disampaikan Denny dari  iNews TV bahwa pihaknya kesulitan apabila ada gelar perkara tanpa dihadirkan tersangka.

“Kami sulit membuat beritanya kalau pelakunya tidak dihadirkan dan kantor tidak mau berita demikian. Tak hanya itu, mestinya ada dokumen dari pihak terkait yang menggelar kasus, agar video bisa disambung. Intinya kalau jurnalis Tv perlu gambar pa, tidak seprti berita online atau koran ,”harapnya.

Dia ingin agar humas bisa ikut serta dalam dokumentasi penangkapan di lokasi kejadian misalnya. Atau minimal ada dokumen dari Satuan yang menggelar. “Seperti di daerah lain koq bisa , kenapa di sini tidak,”ujarnya.  Pihak media cetak Koran dan online juga mengharapkan yang sama, karena  kalau tak demikian hasilnya tidak hidup alias tak ada keterangan dari pelaku.

Kasubbag Humas Polresta Iptu Ariffin  mengatakan, curhat awak media itu akan dikoordinasikannya dengan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto. Sementara terkait dengan dokumen dari humas belum bisa dilakukan karena keterbatsasn personil. Pihaknya juga sebatas hasil konferensi pers.

ndy/mr’s

 

Related posts

Bejat, Ayah di Banjarmasin Ini Tega Setubuhi Anak Kandung Dibawah Umur hingga Hamil

Sembunyikan 58,59 Gram Sabu di Mesin Bor Impact, 2 Warga Pelambuan Divonis 5 Tahun

Sering Transaksi, Warga Banjar Raya ini Ketangkap saat Edarkan Sabu di Rumahnya