Banjarmasin, BARITO – Kasus pengungkapan narkoba sebanyak 208 kilogram sabu hasil tangkapan Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan ( Kalsel) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (12/8/2020) siang
Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, ada empat terdakwa, dan dibagi menjadi tiga berkas.
Untuk berkas pertama ada dua terdakwa atas nama Syahrul Gunawan alias Wawan dan Mahmudi alias Jun, dengan mejelis hakim yang dipimpin Aris Bawono Langgeng SH MH
Sedangkan untuk berkas yang lainnya atas nama Dimas Apriliono, dan Sulistiyo alias Tiyo alias Sulis, dengan majelishakim yang dipimpin Moch Yuli Hadi SH MH.
Dalam persidangan terungkap tiga terdakwa disidang karena kasus narkoba, sedangkan satu terdakwa atas nama Sulistiyo disidang atas tuduhan pencucian uang (TPPU).
Keempat terdakwa disidang secara terpisah, dan didampingi penasehat hukum Ernawati SH MH.
Ernawati berharap hukum berlaku adil, dan bisa memberikan rasa keadilan terutama bagi para kliennya yang notabene merupakan suruhan saja.
“Para terdakwa ini kan cuma disuruh kemudian dijanjikan upah, dan kita berharap rasa keadilan itu ada, hukuman yang diberikan sesuai dengan peran masing-masing terdakwa,”ucap Ernawati.
Sidang pengungkapan kasus sabu terbesar kedua sebelum pengungkapan sabu 300 kg itu berjalan dengan lancar.
Tiga terdakwa yakni Syahrul Gunawan alias Wawan, Mahmudi alias Jun dan Dimas Apriliono dijerat dengan pasal 132 ayat 1 , pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU Narkotika no 32 tahun 2009.
Sedangkan terdakwa Sulistiyo alias Tiyo dijerat dengan pasal 45 UU TPPU
Seperti diberitakan ,Jumat (13/3/2020) petugas Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin Wadir AKBP Budi Hermanto mengamankan Dimas di perbatasan Kalseltim tepatnya di Desa Jaro. Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.
Petugas temukan barang bukti sabu sebanyak 208 bungkus dengan berat bersih 208.000 gram (208 kilogram).Juga ineks sebanyak 5 bungkus warna hijau logo petir 53.969 butir dengan berat bersih 13.912 gram (13.9 kilogram) pada mobil yang ia bawa.
Kemudian pada Kamis (19/3/2020), petugas mengamankan dua orang, Mahmudi alias Jun serta Sahrul Gunawan alias Wawan di Kaltim dengan barang bukti 7 kilogram sabu dan uang sekitar Rp1 miliar.
Penulis: Mercurius