Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kasus penusukan yang terjadi di salah satu SMA Negeri di Banjarmasin hingga kini masih belum memiliki titik temu, lantaran berkasnya belum masuk di Kejaksaan Negeri setempat.
Kasipidum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Habibi kepada awak media, Rabu (13/9/23) siang mengatakan, pihaknya masih belum bisa bicara, karena masih menunggu berkas dari penyidik. “Karena berkas masih belum sampai ke kita dari Polisi,” ucapnya usai mengikuti gelar pelaku penyundupan hewan dilindungi di Polsek KPL.
Namun pihaknya juga akan tetap melaksanakan upaya diversi itu, diantara kedua belah pihak sebagaimana yang telah diatur didalam Undang – Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
“Diversi itu harus tetap dilakukan untuk anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) ataupun korban anak. Jadi itu balik lagi ke mereka, yang menentukan, karena kita hanya sebagai fasilitator,” jelas Habibi.
Baca juga: Toyoto Auto 2000 Gambut Digugat Soal PPJB
Menurutnya, jika pun upaya diversi tidak tercapai, pihaknya akan tetap akan tetap melanjutkan proses sidang. “Tak ada alasan kita menyetopkan perkara itu jika diversi tidak tercapai,” ucapnya.
Karena berkasnya belum diserahkan, jadi masih pihaknya terus ikuti dari penyidik. Mungkin penyidik Polresta Banjarmasin lagi merampungkan berkas,” ujarnya.
ABH itu sebenarnya hukumannya, kembali ke orang tua, LPKA, dan LPKS,” lanjut Habibi. Ditanya terkait ancaman hukuman, ia menyebutkan sesuai Pasal 80 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya