Banjarmasin, BARITO – Pasca Pemilu 2019, salah satu LSM di daerah ini Forpeban dan Pemuda Islam Kalsel yang konsen menyuarakan kasus korupsi, Senin (29/4) kembali mendatangi Kejati Kalsel.
Dikawal puluhan aparat dari Polsek Banjarmasin Tengah, Ketua Forpeban Kalsel H Din Jaya kembali menyuarakan aspirasinya. Kali ini mereka membawa kabar kasus alat kesehatan (alkes) RSU Ulin Banjarmasin yang informasinya sudah ada penetapan tersangka oleh salah satu instansi penegak hukum di daerah ini.
“Kalau memang benar kami tentunya sangat berterimakasih sekali, apalagi diketahui anggaran pengadaan alkes tahun 2015 itu cukup besar yakni Rp2,3 miliar,” ujar Din Jaya.
Din berharap penetapan itu bisa dilanjutkan dengan proses hukum lainnya. Apakagi kasus tersebut sudah sering disampaikan ke aparat penegak hukum termasuk Kejati Kalsel.
Din menyebut inisial yang diduga sudah ditetapkan tersangka yakni pejabat teras RSU Ulin berinisial S, PPK berinisial M dan kontraktor pelaksana PT B inisial M.
Selain masalah RSU Ulin, Din Jaya juga menyampaikan akan adanya dugaan KKN yang terjadi di Kanwil Kemenag Kalsel terkait pelaksanaan swakelola untuk pekerjaan rehabilitasi sekolah madrasah di kabupaten kota tahun 2018.
Selain itu dugaan KKN dalam pengadaan jasa kontruksi renovasi wisma LPMP di Banjarbaru tahun 2018 yang dikerjakan oleh PT Wiji Putra Karya Mandiri senikai Rp3,821.344,33.
Atas laporan itu, salah satu pejabat di Kejati Kalsel Prabowo SH yang menemui para pendemo mengatakan akan menyampaikan aspirasi para LSM kepimpinan. Dia juga mengatakan sangat berterimakasih atas informasi LSM yang menurutnya sangat membantu jajaran kejaksaan.
Sementara H Hasan Ketua Pemuda Islam Kalsel berharap pada bulan Ramadhan nanti semua elemen masyarakat khususnya LSM agar cooling down dulu. Hal itu ujarnya untuk menjaga kekhusuan umat Islam menjalankan ibadah puasa.
Usai menyerahkan berkas aspirasinya, para LSM secara tertib meninggalkan kantor Kejati Kalsel. rif/mr’s