Kasus Alkes RSU Ulin sudah ada Tersangka?

Banjarmasin, BARITO – Pasca Pemilu 2019, salah satu LSM  di daerah ini Forpeban dan Pemuda Islam Kalsel yang  konsen menyuarakan kasus korupsi, Senin (29/4) kembali mendatangi Kejati Kalsel.

Dikawal puluhan aparat dari Polsek Banjarmasin Tengah, Ketua Forpeban Kalsel H Din Jaya kembali menyuarakan aspirasinya. Kali ini mereka membawa kabar kasus alat kesehatan (alkes) RSU Ulin Banjarmasin yang informasinya sudah ada penetapan tersangka oleh salah satu instansi penegak  hukum di daerah ini.

“Kalau memang benar kami tentunya sangat berterimakasih sekali, apalagi diketahui anggaran  pengadaan alkes tahun 2015 itu cukup besar yakni Rp2,3 miliar,” ujar Din Jaya.

Din berharap penetapan itu bisa dilanjutkan dengan proses hukum lainnya. Apakagi kasus tersebut sudah sering disampaikan ke aparat penegak hukum termasuk Kejati Kalsel.

Din menyebut inisial yang diduga sudah ditetapkan tersangka yakni pejabat teras RSU Ulin berinisial S, PPK berinisial M dan kontraktor pelaksana PT B inisial M.

Selain masalah RSU Ulin, Din Jaya juga menyampaikan akan adanya dugaan KKN yang terjadi di  Kanwil Kemenag Kalsel terkait pelaksanaan swakelola untuk pekerjaan rehabilitasi sekolah madrasah di kabupaten  kota tahun 2018.

Selain itu dugaan KKN dalam pengadaan jasa kontruksi renovasi wisma LPMP di Banjarbaru tahun 2018  yang dikerjakan oleh PT Wiji Putra Karya Mandiri senikai Rp3,821.344,33.

Atas laporan itu, salah satu pejabat di Kejati Kalsel Prabowo SH yang menemui para pendemo mengatakan akan menyampaikan aspirasi para LSM kepimpinan.  Dia juga mengatakan sangat berterimakasih atas informasi LSM yang menurutnya sangat membantu jajaran kejaksaan.

Sementara H Hasan Ketua Pemuda Islam Kalsel berharap pada  bulan Ramadhan nanti semua elemen masyarakat khususnya LSM agar  cooling down dulu. Hal itu ujarnya untuk menjaga kekhusuan umat Islam menjalankan ibadah puasa.

Usai menyerahkan berkas aspirasinya, para LSM secara tertib meninggalkan kantor Kejati Kalsel. rif/mr’s

Related posts

Gelar Musda Perdana, DePA-RI Kalsel Komitmen Perjuangkan Supremasi Hukum dan Keadilan

Kliennya Dituding Terlibat TPPU oleh Oknum Bank Syariah di Banjarmasin, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun