Kasus Anak-anak Terjerat Hukum di Banjarmasin Meningkat

PERKARA ANAK- Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi saat menjelaskan anak-anak yang terlibat hukum selama tahun 2019 dibandingkan tahun lalu, Selasa (23/7/2019) malam. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polresta Banjarmasin mencatat dari data tahun 2018 ada sebanyak 15 kasus anak yang terlibat hukum, Selasa (23/7/2019) malam. Sedangkan tahun 2019 ada kenaikan atau 18 kasus yang ditangani pihak Sat Reskrim Polresta Banjarmasin.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi mengatakan, untuk sementara perkara anak tahun 2019 itu belum digabung dengan dua anak dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Di pertengahan tahun ini saja jumlahnya sudah menyamai tahun terdahulu,”sebutnya kepada wartawan.

Kemudian dibandingkan tahun lalu, memang dari 15 anak tahun 2018 menjadi bertambah lima atau sekitar 20 kasus, karena digabung dengan pelaku dan korban. Untuk kasus Predator sendiri ada 6 kasus, dibandingkan 2019 hampir sama atau sudah mencapai 5 kasus sampai Juli ini.

Ade menambahkan, pengaruh kenapa anak terlibat hukum tersebut karena media social (medsos), khususnya untuk kasus di PPA penganiyaan yang dilakukan anak sama anak. Kemudian diurutuan kedua untuk kasus persetubuhan atau pelecehan hingga pencabulan pelaku anak sebagai korban, juga ironisnya anak sebagai pelaku.

Untuk perdagangan anak tahun 2019 ini ada satu sebagai pelaku atau penjual, itu pun temannya sendiri. ”Kita juga membentuk tim cyber untuk perdagangan anak dan penanganan pun mempunyai cara cara khusus dan pasti penanganan nya ada pola pola berbeda,”ujar Ade.

Kasat Reskrim Polresta ini juga menyingkap bahwa untuk alcohol atau Lem Fox, di tahun 2018 kemarin ada dua sampai sekitar tiga kasus. Sementara di tahun 2019 ada dua kasus yang anak sebagai pelaku anak.

“Kita akan berkodinasi kepada walikota akan membuat perda terkait peredaran atau penggunaan lem, dan Alkohol. Terkait alcohol doing (Aldo) kategori alat Kesehatan yang dijual bebas, kita sudah merumuskan kepada Ketua DPRD Banjarmasin untuk raperda tersebut,”terangnya.

Untuk anak sendiri ada undang undang perlindungan anak secara khusus mengaturnya, namun dalam kriteria tertentu untuk usia 14 tahun kebawah tidak bisa dilakukan diversi.
Arsuma

 

Related posts

Bawa Puluhan Gram Sabu,Dua Pemuda Disergap di Kawasan Pemurus Luar Banjarmasin

Amukan Api di Pelambuan Banjarmasin, 75 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

IRT Dicegat saat Bawa Narkotika di Jalan Veteran Banjarmasin, Disuruh Kakak Wanitanya