Kasus Arisan Online, Oknum Poresta Banjarmasin MS Susul Isteri jadi Tersangka

KEDUA pasutri yang kini jadi tersangka arisan online fiktif (Foto  istimewa/IG Pribadi )

Banjarmasin,BARITO – KASUS bandar arisan online yang korbannya capai ratusan orang  dengan tersangka  berinisial RA memasuki babak baru . Suami dari tersangka yang merupakan anggota polisi di Polresta Banjarmasin berdasarkan hasil penyelidikan turut terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifai kasus yang jadi atensi Kapolda itu ditangani serius Ditreskrimum Polda Kalsel”Iya informasi Kabid Propam  Suami nya berinisial MS juga ditahan ,sudah ditetapkan sebagai tersangka”tegas Kabid Humas Kombes Pol Mochamad Rifai kepada wartawan,Selasa (1/3/2022).

Terkait informasi aset aset yang disita dari tersangka menurut Kombes Mochamad Rifai hingga saat ini masih terus diselidiki .

Kombes Rifa’i menambahkan, MS yang sebelumnya bertugas di Polresta Banjarmasin ditetapkan sebagai tersangka karena didapati adanya aliran dana terkait arisan online yang masuk ke rekening pribadinya.

Seperti isterinya bandar arisan online fiktif yang sudah lebih dulu menjadi tersangka dan ditahan, MS juga dijerat dengan pasal berlapis.

Termasuk di antaranya Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“TPPU (tindak pidana pencucian uang) juga diterapkan,” kata Kabid Humas Polda Kalsel.

Penanganan dugaan pidana oleh MS ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel, sedangkan terkait dugaan pelanggaran kode etik tetap dilanjutkan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Bid Propam) Polda Kalsel.

MS saat ini juga masih ditahan oleh Bid Propam Polda Kalsel.

“Jadi dua-duanya jalan prosesnya,” ujar Kombes Rifa’i.

Ia mengatakan, jika MS terbukti melakukan pidana dan pelanggaran kode etik maka konsekuensinya selain hukuman pidana juga ancaman pemecatan dari Kepolisian atau biasa dikenal dengan istilah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Terkait penanganan kasus ini, Polda Kalsel kata Kabid Humas masih terus melakukan penelusuran dan mengamankan aset baik benda bergerak maupun tidak bergerak milik tersangka.

Termasuk soal aliran dana, barang mewah, rumah, aset usaha, kendaraan roda empat dan yang lainnya.

Penyidik juga bekerjasama dengan bank dan PPATK untuk menelusuri keuangan yang bersangkutan.

Dana, barang dan aset yang diamankan tentu berpeluang menjadi barang bukti dalam pengungkapan kejahatan yang dilakukan oleh RA bersama sang suami

Penulis/Editor Mercurius

Related posts

Gelar Musda Perdana, DePA-RI Kalsel Komitmen Perjuangkan Supremasi Hukum dan Keadilan

Kliennya Dituding Terlibat TPPU oleh Oknum Bank Syariah di Banjarmasin, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun