Kasus Asusila terhadap Anak Dibawah Umur Kembali Terjadi di Tanbu, Korban Dipancing Nonton Drama Korea

Barang Bukti juga turut diamankan polisi (Foto Istimewa)

Batulicin, BARITOPOST.OC.ID Kasus dugaan asusila terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), aksi bejad ini terjadi di Kecamatan Simpang Empat dengan korban anak yang masih berusia 16 tahun.
Sedangkan pelaku berinisial MAP warga Desa Mangkalapi.

Kejadian tersebut dibenarkan Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo , telah terjadi persetubuhan anak dibawah umur di Jalan Singosari Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Tanbu.

Baca Juga: Polresta Banjarmasin Bentangkan Bendera Merah Putih sepanjang 100 Meter Warga dan Pengendara Antusias Peringati HUT ke-78 RI

Kapolres melalui Kasi Humas Polres Tanbu Iptu Jonser Sinaga mengatakan, pihaknya telah menerima laporan bahwa ada dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, korbannya masih berstatus pelajar berusia 16 tahun.

Dijelaskannya, berawal pada saat pelaku meminta korban datang ke kos pelaku, dengan mengajak korban untuk nonton film drama korea.

Pada saat korban tiba , tidak lama kemudian pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan intim, dengan cara membujuk korban dengan kata-kata “Aku sayang kamu, aku mau dengan kamu.”

Baca Juga: Polresta Banjarmasin Bentangkan Bendera Merah Putih sepanjang 100 Meter Warga dan Pengendara Antusias Peringati HUT ke-78 RI

Korban dibujuk rayu oleh pelaku sambil melakukan aksinya mencium cium. Pelan-pelan pelaku melepaskan celana kain yang dipakai oleh korban beserta celana dalamnya. Setelah terlepas pakaian korban kemudian korban disetubuhi oleh pelaku kurang lebih sekitar 10 menit, dan pelaku melakunya berulang kali sebayak 4 kali.

Sebelumnya korban juga pernah di setubuhi oleh pelaku pada Jumat tanggal 28 juli 2023 kurang lebih sebanyak 4 ( empat ) kali. Akibat dari kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan kemudian kmmelaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian mendapat laporan langsung menerjunkan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat. Dan Rabu, 16  Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 wita berhasil menangkap pelaku di Jalan Sampurna Desa Hidayah Makmur Simpang Empat. Pelaku digiring ke Polsek Simpang Empat beserta barang bukti berupa, 1 lembar celana kain berwarna coklat, 1 buah BH warna ungu, 1 lembar baju kaos warna coklat dan 1 lembar celana dalam warna crem.

Penulis: Hali
Editor. : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Kebakaran di Pasar Kesatrian Ayani Hanguskan 10 Kios Kosong dan Rumah  

Jelang Pilkada 2024, akan Dilakukan Pergeseran Pasukan ke seluruh Kalsel

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ajukan Pemblokiran 1.453 Situs Judi Online dan Tetapkan 18 Tersangka