Banjarmasin, BARITO – Dipastikan dalam waktu dekat kasus dugaan korupsi dana BOS di SMPN 12 Banjarmasin dengan terdakwa Drs Hairan dan Agustina Wahidah akan segera memasuki ruang persidangan.
Keduanya akan segera menjalani proses persidangan setelah jaksa dari Kejari Banjarmasin melimpahkan berkas kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (23/7).
Diketahui Drs Hairan adalah mantan Kepala Sekolah SMPN 12 sementara Agustina Wahidah merupakan bendahara sekolah yang sama.
Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana penyelewengan dana BOS sejak tahun 2016 hingga tahun 2018.
Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Syarifuddin SH membenarkan kalau berkas terdakwa sudah diterima dan siap disidangkan.
“Rencananya akan disidangkan awal bulan depan,’’ kata Syafruddin melalui telpon selulernya, Sabtu (26/7).
Kedua terdakwa dalam mengelola keuangan dana BOS disekolah tersebut memang berdasarkan kesepakatan.
Tetapi dalam perjalanannya, pengelolaan tidak sesuai baik oleh dewan guru maupun Komite Sekolah.
Penyidikan dalam perkara ini dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Kedua terdakwa dijerat melanggar pasal 2 atau pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
Dalam tingkat penyidikan kedua tersangka sempat mengembalikan dana yang di tilep sebanyak kurang lebih Rp300 juta.
Kerugian negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan oleh BPKP Provinsi Kalsel.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius