Banjarmasin, BARITO – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Komisioenr KPU Banjar Tarmiji Nawawi yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi kini statusnya dilakukan penahanan.
Penahanan dilakukan setelah pihak Ditreskrimsus Polda Kalsel menyatakan berkas masuk Tahap II. Dimana berkas dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggin Kalimantan Selatan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan oleh jaksa tersangka dilakukan penahanan.
Hal tersebut seperti yang dikemukakan Kasi Penuntutan Kejati Kalsel Hadi P, ketika dikonfiirmasi. “Untuk kasus dugaan korupsi dana hibah KPU di Kabupaten Banjar dengan tersangka Tarmiji Nawawi sudah tahap II. Dan tersangkanya sudah kita tahan di LP Teluk Dalam Banjarmasin,” katanya.
Kapan berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan? Hadi mengatakan secepat karena saat ini pihaknya lagi menyelesaikan dakwaan
“Secepatnya berkasnya kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,”katanya.
Sebelumnya diberitakan penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel yang menangani kasus dugaan korupsi terkait dana hibah Pilkada tahun 2014 menetapkan Tarmiji Nawawi mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar ditetapkan sebagai tersangka.
Tetsangka diduga melakukan pencairan sendiri keuangan di KPUD Banjar, yang harusnya melalui bendahara dan ketua KPU,D.
Hasil penyidikan dan audit BPKP Provinsi Kalsel ada dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp2 423.754,758.
Sementara dana hibah KPU Kabupaten Banjar untuk pemilihan Gubernur/wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2015 secara keseluruhan sebesar Rp27 miliar.
Penyidik bakal menjerat tersangka dengan pasal 2 dan 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
rif