Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kasus dugaan penipuan yang disangkakan terhadap ketua salah satu partai politik (parpol) H Edi Suryadi dengan pelapor pengusaha sembako H Aftahuddin jelang akhir 2019 lalu ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel), DR Kombes Pol Sugeng Riyadi, MH MSi ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan adanya satu laporan terhadap pengusaha kostruksi yang statusnya naik ke tingkat penyidikan .”
Ya benar untuk LP yang dilayangkan H Aftahuddin, sudah dinaikan tingkat penyidikan dan kita gelar lagi nanti, baru penetapan tersangka untuk pemanggilan terhadap saudara ES (Edy Suryadi, red) ujar Sugeng Riyadi didampingi Kasubdit IV AKBP Afeb Febrianto dan Kabag Opsnal, AKBP Sutrisno, Rabu (15/4/2020).
Tak hanya itu sambung Sugeng, kasus lain yang juga ditangani Ditreskrimum Polda Kalsel yakni laporan atas nama Ny Linda terkait pinjaman uang Rp565 juta. Untuk pinjaman tersebut pelapor dijanjikan dberikan keuntungan tertentu 10 persen.
“Tapi semua belum ada realisasi dan ini masih dalam proses lidik.Kejadiannya pada tahun 2017-2019,” beber Sugeng Riyadi. Sedangkan kasus ketiga ditangani Polres Banjarbaru dengan dugaan yang sama dan juga masih dalam proses lidik” Untuk status penyidikan pasal yang dikenakan 378 KUHP tentang penipuan, nanti akan kita akan panggil terlapor setelah kami gelar lagi kasusnya , pemanggilan ini apakah sebagai tersangka kita liat nanti” pungkas perwira menengah Polri yang juga dosen ini kita lihat nanti,” tambah Kombes Pol Sugeng.
Terpisah H Edy Suryadi yang ditemui di kantor nya menghormati proses hukum dan menyerahkan proses semua itu ke kepolisian” Kita akan selesaikan ” ujar Ketua DPD Gapensi dan Kadin Kalsel itu seraya memperlihatkan beberapa bukti pembayaran terhadap pelapor yang dicicilnya kepada wartawan, Kamis (16/4/2020)
Penulis : Mercurius