Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan proyek strategis nasional Bendungan Tapin di Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan dipastikan akan diarahkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diketahui, hingga kemarin penyidik Kejati Kalsel telah menetapkan tiga tersangka atas dugaan korupsi di Bendungan Tapin Desa Pepitak. Ketiganya adalah S selaku kepala Desa Pipitak Jaya, AR selaku guru atau Apatur Negeri Sipil (ANS) dan H selaku warga desa Baramban.
Dan hingga kini ketiga tersangka belum dilakukan penahanan.
“Hingga sekarang kasus lahan Bendungan Pepitak masih dalam proses penyidikan. Sebab selain tindak pidana khusus kita juga melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujar Wakil Kepala Kejati Kalsel Akhmad Yani SH MH didampingi Aspidsus Kejati Kalsel Dwiyanto Prihartono, SH MH Jumat (9/12) usai melakukan pembagian stiker memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia.
Ketiga tersangka sendiri hingga kini masih diperiksa sesuai kebutuhan penyidik. Apalagi akan dikembangkan ke TPPU, tentunya lanjut Akhmad Yani akan menambah waktu penyidik dalam memeriksa para tersangka.
Disinggung target penyidikan, Akhmad Yani mengakui memang ada batas waktu dalam melakukan penyidikan. Namun ujarnya karena tingkat kesulitan perkara beda-beda terutama dalam mencari alat bukti, maka pihaknya untuk perkara lahan bendungan Pepitak belum bisa menargetkan kapan selesai penyidikannya.
“Pertimbangan kami jangan sampai kita melakukan tindakan contohnya penahanan, namun tiba-tiba ada kesulitan, tapi kewenangan penahanan sudah habis, bisa bebas tahanannya. Kan jadi kontradiktif terhadap penahanan perkara itu. Makanya kita lihat situasi jangka waktu bisa menyelesaikannya ” papar Akhmad Yani.
Sementara upaya TPPU yang akan mereka jeratkan, menurut dia sebagai upaya mereka untuk mengembalikan kerugian negara supaya bisa dipulihkan.
“Artinya disini jangan hanya konteks memidanakan badan saja tanpa juga harus memulihkam kerugian negara,” ucapnya.
Lalu berapa TPPU yang akan dikenakan, Akhmad Yani mengatakan karena masih berproses pihaknya belum bisa mengatakannya. “Yang pasti, nilai pembebasan lahan yang diterima pemilik tanah tidak sebesar yang dikelurkan,” ucapnya.
Diketahui, bendungan Tapin berbiaya Rp 986,5 miliar yang digarap mulai akhir 2015 dan rampung pada akhir 2020 oleh kontraktor PT Brantas Abipraya dan PT Waskita Karya.
Bendungan Tapin memiliki kapsitas tampung cukup besar 56,7 juta m3 yang berperann penting dalam pengendalian banjir di Provinsi Kalsel dan juga memperkuat ketahanan pangan melalui penyediaan irigasi seluas 5.472 hektare.
Keberadaan bendungan ini juga diharapkan dapat menyediakan air baku untuk wilayah Rantau sebagai Ibu Kota Kabupaten Tapin dan sekitarnya sebesar 500 liter/detik, konservasi air, dan untuk PLTA sebesar 3,30 MW.
Bendungan Tapin dibangun dengan tipe timbunan batu zonal inti tegak, dilengkapi dengan jalan akses dan jalan lingkar bendungan, kantor pengelola, rumah dinas, tempat ibadah, toilet, gardu pandang, dan rumah genset. Untuk bendungan utama memiliki tinggi 70 meter dengan terowongan pengelak sepanjang 430 meter, cofferdam setinggi 29 meter serta spillway (pelimpah) sepanjang 234 meter.
Sekadar mengingatkan, Bendungan Tapin merupakan proyek strategis nasional terletak di Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan. Bendungan ini pun telah diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 Februari 2021 lalu.
Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius
2 comments