Banjarmasin , BARITO – SIDANG kasus dugaan pemukulan yang melibatkan salah satu anggota tim sukses Calon Gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana bernama Jurkani memasuki babak akhir .
Hakim Majelis Pengadilan Negeri Banjarmasin pimpinan Heru Kuntjoro membacakan vonis terhadap terdakwa perkara dugaan penganiayaan, Jurkani Senin (9/8/2021).
Terdakwa dillnyatakan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Terdakwa divonis hukuman penjara selama enam bulan.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim.
Majelis Hakim juga menetapkan agar terdakwa yang sudah ditahan sejak Tanggal 8 Juni Tahun 2021 agar tetap ditahan.
Dalam sidang vonis ini, terdakwa yang berada di Lapas Kelas IIA Banjarmasin hadir secara virtual melalui sambungan aplikasi Zoom dan mendengarkan pula vonis yang dibacakan Majelis Hakim.
Vonis yang diputuskan oleh Majelis Hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dipidana penjara selama satu tahun.
Atas vonis tersebut, kedua belah pihak baik penasihat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Artinya, vonis Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut belum bersifat inkrah karena kedua pihak masih bisa mengambil upaya hukum.
Ditemui usai persidangan, jaksa penuntut umum, Radityo Wisnu Aji mengatakan, ada waktu satu minggu ke depan untuk pikir-pikir apakah akan mengambil upaya hukum atau tidak.
“Karena kami tuntutan 1 tahun kemudian diputus 6 bulan, kami pikir-pikir, kami punya waktu satu minggu. Tapi seluruh pertimbangan tuntutan dari kami alhamdulillah diterima semua oleh majelis hakim,” kata Radityo.
Sedangkan pihak penasihat hukum terdakwa, Wijiono mengatakan, pihaknya akan berunding terlebih dahulu dengan terdakwa atas putusan Majelis Hakim tersebut.
“Kami akan berunding dulu dengan terdakwa di masa satu minggu ini. Nanti akan kami sampaikan,” kata Wijiono.
Diberitakan sebelumnya, perkara pidana yang menjerat terdakwa berawal dari dugaan penganiayaan yang terjadi saat keributan di Jalan Prona I, Kelurahan Pemurus Luar, Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin pada Rabu (31/3/2021).
Keributan tersebut melibatkan terdakwa dan pelapor, Salmansyah.
Dimana terdakwa dan Salmansyah sempat bersitegang hingga coba dilerai dan dipisahkan oleh sejumlah warga yang ada di sekitar lokasi.
Pada momen itu lah diduga terjadi pemukulan oleh terdakwa terhadap pelapor.
Keributan tersebut akhirnya dapat benar-benar dinetralisir setelah puluhan personel Kepolisian yang dipimpin oleh Waka Polresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo tiba di lokasi.
Namun karena merasa tak terima, Salmansyah di hari yang sama melaporkan Jurkani ke pihak Kepolisian yang mana saat itu laporan dilayangkan ke Polresta Banjarmasin.
Penulis / Editor Mercurius